Ratusan Warga Dago Elos Gruduk Pengadilan Negeri Bandung

Mereka menolak adanya eksekusi lahan

Bandung, IDN Times - Ratusan warga Dago Elos mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (20/2/2024). Mereka turut menggelar aksi menuntut pembatalan putusan eksekusi lahan oleh PT Dago Inti Graha.

Kedatangan mereka sendiri sekaligus menghadiri sidang Aanmaning di PN Bandung. Aanmaning diajukan oleh pemohon yakni PT Dago Inti Graha yang diwakili kuasa hukumnya, Alvin Wijayakusuma.

Dengan adanya penolakan warga, pimpinan Hakim sekaligus Wakil Ketua PN Bandung, Ikhwan Hendrato menunda sidang Aanmaning itu dalam beberapa waktu ke depan.

1. Warga menolak Aanmaning dari Pengadilan Negeri Bandung

Ratusan Warga Dago Elos Gruduk Pengadilan Negeri Bandung(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Usai persidangan, ratusan warga keluar gedung Pengadilan Negeri Bandung untuk menggelar aksi protes. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan protes agar ekseskusi lahan Dago Elos dibatalkan.

Perwakilan Tim Advokasi Forum Dago Melawan, Dafa mengatakan, warga menolak Aanmaning dari PN Bandung karena menganggap banyak objek dan subjek sengketa yang tidak sesuai fakta.

"Jadi hasil hari ini warga menolak Aanmaning Pengadilan Negeri Bandung, bisa dipastikan bahwa putusan dari Pengadilan Negeri sampai peninjauan kembali cacat formil," ujar Dafa pada awak media.

2. Aanmaning kedua pun akan dihiraukan

Ratusan Warga Dago Elos Gruduk Pengadilan Negeri BandungIlustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, Pengadilan Negeri Bandung akan menjadwalkan kembali sidang Aanmaning. Namun Dafa menyatakan, warga sampai kapan pun akan menolak adanya eksekusi lahan.

"Untuk Aanmaning tadi Wakil Ketua Pengadilan mengatakan akan dilakukan Aanmaning kedua, namun pada intinya warga tetap menolak Aanmaning tersebut," katanya.

3. Kasus bermula dari sengketa keluarga Muller

Ratusan Warga Dago Elos Gruduk Pengadilan Negeri Bandung(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, PT Dago Inti Graha dan keluarga Muller telah memenangkan gugatan atas sengketa tanah di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.

Gugatan itu dikabulkan dalam putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg tertanggal 10 Agustus 2017. Karena itulah, pihak pemohon PT Dago Inti Graha meminta PN Bandung untuk melayangkan Aanmaning atau teguran agar warga mengosongkan lahan di Dago Elos yang diklaim milik mereka.

Baca Juga: Libur Natal 2023: Kendaraan Wisatawan Padati Jalan Dago

Baca Juga: Mahfud MD Bakal Dalami Konflik Agraria di Dago Elos Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya