Presiden Boleh Kampanye, TKD Prabowo-Gibran Jabar: Itu Sesuai UU

Presiden dan wakil presiden punya hak berkampanye

Bandung, IDN Times - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat memberikan tanggapan soal pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menyebut presiden boleh berkampanye dan ikut memihak di luar fasilitas negara.

Juru bicara TKD Prabowo-Gibran Jabar, MQ Iswara mengatakan, pernyataan Jokowi terkait kampanye itu dibolehkan sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Iya sebenernya apa yang disampaikan pak presiden itu sesuai UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 299 ayat 1 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk kampanye," kata Iswara saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).

1. Menteri juga boleh ikut berkampanye

Presiden Boleh Kampanye, TKD Prabowo-Gibran Jabar: Itu Sesuai UUJubir TKD Prabowo-Gibran wilayah Jawa Barat, MQ Iswara (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam aturan itu, Iswara juga memastikan, tidak hanya presiden yang bisa ikut berkampanye dan memihak. Menurutnya, wakil presiden juga bisa mengambil langkah serupa dalam perhelatan pemilu.

"Bahkan tidak hanya presiden dan wakil presiden, bahkan para menteri yang juga kader parpol itu dibolehkan untuk berkampanye," katanya.

Meski begitu, Iswara mengungkapkan, sebagaimana pasal 302 dalam undang-undang itu menyatakan bahwa presiden, wakil presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

"Tapi itu diatur lebih lanjut di pasal 302 memang, bahwa ada cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara," ucapnya.

2. Presiden Jokowi masih belum terang-terangan memberi dukungan

Presiden Boleh Kampanye, TKD Prabowo-Gibran Jabar: Itu Sesuai UUJubir TKD Prabowo-Gibran wilayah Jawa Barat, MQ Iswara (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Saat disinggung terkait arah politik Jokowi yang cenderung mendukung Prabowo-Gibran, Iswara mengatakan, hingga kini Jokowi tidak terang-terangan menyatakan dukungannya. Dia pun tak khawatir pernyataan Jokowi akan menimbulkan sentimen negatif kepada Prabowo-Gibran.

"Itu kan masalah nilai rasa ya, ini kan persoalannya boleh atau tidak masalah aturan. Aturannya membolehkan meskipun sampai hari ini presiden dan wakil presiden tidak pernah terang-terangan kampanye untuk salah satu pasangan calon, tidak kan kita lihat," kata Iswara.

3. Jokowi sebut presiden boleh berkampanye

Presiden Boleh Kampanye, TKD Prabowo-Gibran Jabar: Itu Sesuai UURRI

Jokowi sebelumnya mengatakan presiden boleh berkampanye. Kepala negara, kata dia, juga boleh memihak. Hanya saja, mantan Gubernur DKI Jakarta itu turut menyatakan, presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

"Presiden tuh boleh loh kampanye, presiden boleh memihak, boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya. 

Baca Juga: Jokowi Turun Gunung, Tom Lembong Curiga Ada Masalah di Kubu Prabowo

Baca Juga: TKN Pastikan Prabowo-Gibran Akan Sejahterakan Seniman

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya