Pj Bupati KBB Arsan Latif Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong

Arsan diduga menerima uang dalam kasus ini

Bandung, IDN Times - Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung Kejati Jabar, Rabu (5/6/2024).

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujar Nur.

1. Arsan meloloskan PT PGA untuk memenangkan tender

Pj Bupati KBB Arsan Latif Jadi Tersangka Korupsi Pasar CigasongIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nur menerangkan, dalam kasus ini tersangka AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, AL memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.

"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," katanya.

2. Arsan Latif menerima uang dalam kasus ini

Pj Bupati KBB Arsan Latif Jadi Tersangka Korupsi Pasar CigasongIlustrasi koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

AL yang kini menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya karena PT PGA sudah memenangkan tender.

"Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Perbup Majalengka itu," katanya.

3. Arsan Latif resmi ditetapkan sebagai tersangka

Pj Bupati KBB Arsan Latif Jadi Tersangka Korupsi Pasar CigasongIlustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Arsan Latif dan tersangka Irfan Nur Alam (INA) yang merupakan anak dari Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, juga turut terlibat memasok kebutuhan material proyek Pembangunan Pasar Cigasong, Majalengka. 

"Tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," ucapnya.

Kepada tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Keterangan Saksi Soal Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka

Baca Juga: Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobari Diperiksa Kejati Jabar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya