Pileg 2024: KPU Jabar Sudah Tetapkan 55 Bakal Calon DPD RI

Bakal calon DPD RI ini masih harus daftar ulang

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan 55 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Repubik Indonesia (DPD RI) untuk Pileg 2024. Puluhan calon ini nantinya tinggal mendaftarkan diri kembali untuk ditetapkan sebagi calon DPD RI 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Endun Abdul Haq mengatakan, berkas 55 bakal calon DPD RI ini sebelumnya telah dinyatan layak. Saat ini tinggal berkas untuk pendaftaran diri kembali.

"KPU Jabar kemarin menetapkan 55 bakal calon anggota DPD RI. Sebanyak 55 inilah yang berhak daftar tgl 1-14 nanti," ujar Endun saat ditemui, Senin (1/5/2023).

1. Verifikasi administrasi nantinya akan tetap dilakukan

Pileg 2024: KPU Jabar Sudah Tetapkan 55 Bakal Calon DPD RIKPU Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Endun menjelaskan, KPU Jabar kini membuka juga pendaftaran untuk DPRD. Nantinya, berkas para bakal calon anggota legislatif ini akan dicek kembali dan diputuskan apakah layak atau ada beberapa berkas yang perlu diperbaiki.

"Setelah menerima pengajuan dan pendaftaran, tanggal 15 Mei 2023 sampai 22 Juni 2023, kalau gak salah KPU Jabar akan melakukan verifikasi administrasi," ungkapnya.

2. Jika ada kekurangan dokumen akan dikembalikan

Pileg 2024: KPU Jabar Sudah Tetapkan 55 Bakal Calon DPD RIIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Perlengkapan administrasi yang akan dicek ini berupa kelengkapan pribadi, mulai dari riwayat pendidikan, hingga surat keterangan dari kepolisian, dan pengadilan. Waktu untuk mengecek persyaratan ini juga cukup panjang.

"Berbagai persyaratan calon akan diteliti diverifikasi, hampir sebulan setengah ya diteliti kalau ada kekurangan tidak lengkap, kami akan kasih kesempatan untuk memperbaiki. Kemudian deteliti lagi sampai jadi dokumen daftar calon sementara," katanya.

3. KPU Jabar nantinya akan umumkan calon tetap DPD dan DPRD

Pileg 2024: KPU Jabar Sudah Tetapkan 55 Bakal Calon DPD RIIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah semua berkas sudah dinyatakan sah, KPU Jabar akan menetapkan calon sah DPD RI dan DPRD Jabar untuk Pileg 2024. Adapun pendaftran ini bisa dilakukan secara online melalui sistem informasi percalonan (Silon).

"Diumumkan ke publik untuk menerima tanggapan, setelah itu ada masukan kita klarifikasi dan baru 3 November ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) baik caleg maupun DPD," katanya.

Saat ini KPU Jabar sudah membuka tahap pengajuan bakal calon anggota DPRD Jabar dan pendaftaran bakal calon DPD RI pada 1-14 Mei 2023. Pada tanggal 1-13 Mei 2023 pendaftaran dilaksanakan pukul 08:00 WIB sampai 16:00 WIB.

Sedangkan, hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 pendaftaran dibuka 08:00 WIB sampai 23.59 WIB.

Baca Juga: Ketua DPW PKB Jabar Siap Lahir Batin Maju Pilgub Jabar 2024

Baca Juga: Partai Prima Tuding Ada Kekuatan Politik Besar Intervensi KPU

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya