Pemkot Bandung Belum Terapkan Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Pemerintah Kota Bandung akan mengkaji terlebih dahulu

Bandung, IDN Times - Aturan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menuai banyak kontra. Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota masih banyak yang belum menerapkan aturan ini.

Adapun dalam UU itu menjelaskan untuk menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen. Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

1. Pemkot Bandung belum ketahui dampak aturan ini

Pemkot Bandung Belum Terapkan Aturan Pajak Hiburan 40-75 PersenRefreshing blog

Salah satu yang belum menerapkan aturan ini yaitu Pemerintah Kota Bandung. Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, ia akan mengkaji terlebih dahulu aturan itu bersama dengan jajaran terkait.

Dia juga belum bisa berkomentar banyak soal kebijakan kenaikan pajak hiburan ini apakah akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan. Dia memastikan akan mengkaji terlebih dahulu.

"Kami akan kaji dulu. Nanti akan diinformasikan selanjutnya penerapannya seperti apa," kata Bambang, Sabtu (20/1/2024).

2. Disbudpar Bandung berharap peningkatan pajak tidak naik signifikan

Pemkot Bandung Belum Terapkan Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persenilustrasi traveling (pexels.com/Oleksandr P)

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arief Syaifudin menambahkan, dampak pada sektor pariwisata akan diketahui setelah adanya aturan tetap besaran kenaikan pajak hiburan.

Untuk saat ini, Arief juga belum bisa memastikan apakah akan berdampak signifikan ke kunjungan wisatawan Kota Bandung. Namun, dia berharap agar peningkatan pajak tidak naik secara signifikan.

"Saya berharap pajak tidak memberatkan. Makanya saya secara jelas kenaikannya itu belum tahu. Penetapan saya belum tahu berapa persen. Ini saya tunggu (keputusan aturan Pemkot Bandung) dulu," kata dia.

3. PHRI Jawa Barat pastikan kenaikan pajak hiburan berdampak ke sektor pariwisata

Pemkot Bandung Belum Terapkan Aturan Pajak Hiburan 40-75 PersenDok. Humas Kota Bandung

Sedangkan, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan, UU kenaikan pajak ini akan membuat industri pariwisata berdampak besar. Bahkan dia mengatakan aturan itu membunuh para pengusaha hiburan.

"Iya itu kan membunuh pengusaha hiburan, menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jawa Barat," ujar Herman, Selasa (16/1/2024).

Herman menjelaskan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memikirkan pemulihan ekonomi sektor pariwisata setelah pandemik COVID-19, bukan membebankan dengan adanya UU tentang kenaikan pajak hiburan.

"Orang baru selesai pandemik COVID-19 recovery juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu, mana mungkin dong? Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, orang restoran 2,5 tahun tutup setelah tutup kan berantakan hancur-hancuran," katanya.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Hiburan Bikin Perkembangan Wisata Sumsel Stagnan

Baca Juga: Pemerintah Bakal Keluarkan Surat Edaran Pajak Hiburan, Ada Insentif!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya