Pembunuh Vina, Pegi Setiawan Resmi Ditangani Kejati Jabar

Polisi sudah serahkan berkas Pegi Setiawan ke Kejati Jabar

Bandung, IDN Times - Kejati Jawa Barat resmi telah menerima berkas terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Berkas diterima dari penyidik Polda Jabar di Kantor Kejati, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, tim penyidik Polda Jabar datang sebanyak dua orang dengan membawa berkas tebal. Kemudian keduanya masuk ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Terlihat juga ada bebeberapa petugas dari Kejati Jabar dan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Dia memastikan berkas telah resmi diterima dari Polda Jabar.

"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," ujar Nur pada awal media usai penerimaan berkas.

1. Berkas akan diteliti kembali

Pembunuh Vina, Pegi Setiawan Resmi Ditangani Kejati Jabar(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berkas ini sendiri nantinya akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan. Adapun nantinya berkas akan diperiksa selama 14 hari kerja.

"Setelah menerima berkas jakas peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang sudah dikirim tadi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," kata Nur.

2. Kejati pastikan berkas belum P21

Pembunuh Vina, Pegi Setiawan Resmi Ditangani Kejati JabarSosmed X @tinusflip

Nur melanjutkan, sampai saat ini belum ada penambahan jaksa baru yang turut menangani perkara ini. Dia memastikan jaksa yang diturunkan untuk mengawal ada sebanyak enam orang.

"Sesuai pemberitaan lalu Jaksa yang menangani ada enam orang tidak ada penambahan Jaksa sudah sesuai yang ditunjuk," katanya.

Jika selama proses penelitian ada berkas yang belum lengkap, Nur mengatakan, Jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke Polda Jabar untuk dilengkapi. Adapun berkas ini sendiri masih belum dinyatakan P21.

"Belum P21 masih diteliti. Kalau belum lengkap akan diberitahukan ke penyidik (Polda) bahwa berkas belum lengkap. Kalau lengkap kami akan terbitkan P21 dan kami terima tersangka dan barang bukti," katanya.

3. Polda berharap berkas perkara Pegi tidak bermasalah

Pembunuh Vina, Pegi Setiawan Resmi Ditangani Kejati JabarIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast membenarkan berkas perkara Pegi Setiawan sudah diserahkan ke Kejati Jabar. Dia memastikan berkas diserahkan sudah berdasarkan koordinasi bersama.

"Para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," kata dia.

Baca Juga: Polri: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Minta Grasi ke Jokowi

Baca Juga: Kuasa Hukum Vina Sulit Temui para Terpidana untuk Tanda Tangan Kuasa 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya