Pembunuh Bos Ayam Goreng Bekasi Bebas dari Hukuman Mati

Pelaku kini hanya menjalani divonis seumur hidup

Bandung, IDN Times - Pelaku Hari Kurniawan alias Ari alias HK (21 tahun) pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi, Maharendra Intan Melinda atau MIM (29 tahun) bebas dari hukuman mati setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Heri Kurniawan sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Namun dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, sehingga vonis hukuman mati pun dianulir. 

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 30 Agustus 2023 Nomor 233/Pid.B/2023/PN.Ckr yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Bandung, dikutip Kamis (26/10/2023).

1. Pengadilan Tinggi jatuhkan kurungan penjara seumur hidup

Pembunuh Bos Ayam Goreng Bekasi Bebas dari Hukuman MatiIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengadilan Tinggi Bandung menilai, Heri Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak pada Maharendra Intan Melinda.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan yang diketuk Hakim Ketua Syafaruddin dengan hakim anggota Jesayas Tarigan dan Robert Siahaan.

2. Jaksa menuntut Hari hukuman mati

Pembunuh Bos Ayam Goreng Bekasi Bebas dari Hukuman MatiIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Heri Kurniawan dengan pidana mati. Heri dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, serta Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hari Kurniawan alias Ari oleh karena itu dengan pidana mati," demikian tuntutan yang dibacakan JPU pada Rabu (12/7/2023).

3. Hakim Pengadilan Negeri Cikarang juga mengabulkan tuntutan hukuman mati

Pembunuh Bos Ayam Goreng Bekasi Bebas dari Hukuman MatiIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang juga mengabulkan tuntutan yang dibacakan JPU. Heri kemudian divonis dengan pidana mati atas aksi keji yang telah ia lakukan pada korban.

"Heri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi putuskan Hakim.

Usai divonis hukuman mati, Heri melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dan hasil bandingnya menyatakan, Hari divonis seumur hidup.

Sebagai informasi, Heri membunuh korban di depan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun di wilayah Bekasi. Dalam aksinya dia ditemani satu orang rekannya yang masih berumur 14 tahun. Heri sempat kabur ke Kabupaten Subang, dan akhirnya diciduk Polda Metro Jaya pada Jumat (17/2/2023) dini hari.

Baca Juga: Polisi Terus Dalami Motif Pembunuhan Bos Ayam Goreng Bekasi

Baca Juga: Perempuan Bos Ayam Goreng di Bekasi Ditemukan Tewas, Anaknya Diculik

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya