Pandemik Masih Hambat Keberangkatan Pekerja Migran

Bandung, IDN Times - Kondisi pandemik COVID-19 berdampak pada sejumlah sektor, salah satu yang paling terkena dampaknya yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bagaimana lag i, saat ini banyak dari mereka belum bisa ke luar negeri karena kebijakan pandemik COVID-19.
Hal itu disampaikan oleh Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) saat hadir dalam rapat koordinasi nasional Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Bandung, Kamis (7/10/2021).
1. Kondisi ini tidak hanya dirasakan oleh Indonesia
Dalam masa pandemik COVID-19, Ida bilang, kondisi PMI di Indonesia ikut terkena dampak. Saat ini tiap negara membuat keputusan masing-masing soal izin pintu masuk pekerja migran. Ia memastikan, kondisi ini tidak hanya dialami oleh Indonesia.
"Memang kami sangat merasakan migrasi sangat terdampak karena COVID-19. Setiap negara mengambil kebijakan masing-masing dan penghentian ekonomi dan sosial," katanya.
2. Faktor kesehatan jadi alasan pekerja migran belum diizinkan ke luar negeri
Ida menambahkan, sampai saat ini masih ada PMI yang masih belum mendapatkan kesempatan bekerja ke luar negeri karena terdampak pandemik COVID-19. Ke depannya, ia berharap pandemik segera berakhir dan PMI segera mendapatkan penempatan kerja.
"Pertimbangan faktor kesehatan itulah yang menjadi penempatan menjadi tidak seperti seharusnya, karena terjadinya pandemik COVID-19," kata dia.
3. Banyak pekerja yang kekurangan penghasilan akibat pandemik COVID-19
Kondisi itu juga berdampak pada menurunnya dunia usaha dan industri. Ida bilang, tidak sedikit dampak dari kondisi ini berpengaruh pada pengurangan tenaga kerja dan banyak pegawai yang dirumahkan.
"Pandemik juga membuat dunia usaha dan industi menurun, termasuk menghentikan abilitas produktif, dan efeknya pengurangan, pekerja kehilangan penghasilan, terutama PMI yang tidak bisa punya kemampuan," jelasnya.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziah: Hati Saya Bersama Kalian dan Mereka yang Nganggur
Baca Juga: Menaker Ida Pimpin Sosialisasi Persiapan Penetapan Upah Minimum