Ombudsman Minta Anggota Satpol PP Garut yang Dukung Gibran Ditindak

Ombudsman Jabar beri catatan usai peristiwa viral itu

Bandung, IDN Times - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat mendorong Bawaslu memberikan tindakan pada anggota Satpol PP Garut yang membuat video viral deklarasi dukungan ke Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan, tindakan Bawaslu Jabar dan Garut untuk menindak anggota Satpol PP itu harus dihormati.

"Kami menghormati proses penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut maupun Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap laporan terkait beredarnya video dukungan tersebut," ujar Dan melalui keterangan resmi, Senin (8/1/2024).

1. Ombudsman minta ASN netral di Pemilu 2024

Ombudsman Minta Anggota Satpol PP Garut yang Dukung Gibran DitindakASN harus netral dalam pemilu 2024.(IDN Times/Bawaslu).

Satpol PP Garut sendiri memastikan anggotanya yang ada dalam video itu berstatus non-PNS. Meski begitu, Dan meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat harus bisa netral dan tidak berpihak pada salah satu paslon di Pilpres 2024.

"Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa netralitas dalam Pemilu tidak hanya berlaku bagi ASN, melainkan berlaku bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar dapat menjalankan pelayanan publik berdasarkan asas kepentingan umum dan persamaan perlakuan (tidak diskriminatif)," katanya.

2. Ombudsman Jabar bakal awasi ASN hingga pejabat desa

Ombudsman Minta Anggota Satpol PP Garut yang Dukung Gibran DitindakIlustrasi pengumuman PPPK Guru 2023. (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)

Lebih lanjut, Dan menambahkan, Ombudsman berkomitmen untuk berupaya memastikan ASN, penyelenggara pelayanan publik, dan penyelenggara Pemilu 2024 bersikap netral. Menurutnya, hal itu dilakukan agar pelayanan publik tidak terbengkalai dan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Ombudsman Jabar, kata dia, juga telah membuat beberapa catatan untuk lebih memaksimalkan pengawasan di tingkat pejabat ASN daerah hingga desa.

"Jabatan/profesi serta potensi maladminsitrasi yang rawan melakukan pelanggaran netralitas pada Pilpres 2024, seperti kepala daerah atau pejabat struktural, ASN, tenaga honorer pemerintah, kepala desa, dan perangkat desa," katanya.

3. Pemerintah daerah harus berkomitmen jaga netralitas Pemilu 2024

Ombudsman Minta Anggota Satpol PP Garut yang Dukung Gibran DitindakIlustrasi pemilu. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Selain itu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat meminta Kepala Daerah di Jawa Barat agar memperkuat komitmen dan pengawasan internal untuk menjaga netralitas seluruh ASN dan pelaksana pelayanan publik dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

"Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengawasan pada pengelolaan pengaduan pada instansi pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu dan Pilkada," kata Dan.

Adapun jika masyarakat mengetahui adanya pelanggan ASN dan aparat desa di Jabar, Ombudsman Jabar menerima laporan melalui Nomor Pengaduan (WA) 08119863737.

Baca Juga: Satpol PP Garut Dukung Gibran, Tim Anies Sindir Gerakan Jabar Anteng

Baca Juga: Satpol PP Garut Dukung Gibran, Ini Kata Bawaslu

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya