KPU RI: Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang Tahun Depan

Total ada 41 kotak kosong di Pilkada 2024

Bandang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan jika kotak kosong nantinya menang, maka Pilkada di daerah tersebut akan diulang tahun depan. Aturan ini dipastikan sudah disepakati bersama.

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan kesepakatan terbaru dengan berbai pihak, skema kota kosong dalam kontestasi Pilkada bukan lagi diulang lima tahun ke depan, melainkan hanya satu tahun saja.

"Kalau kotak kosong menang, proses pemilu selanjutnya akan dilakukan tahun depan. Itu sudah dimasukkan dalam PKPU Rekapitulasi dan Penetapan," ujar Afif saat di Bandung, Rabu (11/9/2024). 

1. Kotak kosong jadi tantangan bagi KPU

KPU RI: Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang Tahun DepanIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mengenai pembiayaan, Afif memastikan hal itu masih dalam tahap koordinasi, mengingat pembiayaan Pilkada 2024 bersumber dari APBD. Meski begitu jika mengacu dalam peraturan Perundang-undangan dana APBN sebenarnya bisa turut membantu.

"Pembiayaannya kalau pilkada didukung APBD, tapi kalau setelah dilihat UU bisa dibantu atau di-support APBN juga. Jadi ini concern karena memang pelaksanaan tahun depan itukan proses penganggarannya sudah selesai ya, jadi ini tantangan kami," katanya.

"Yang terbaik lah kami koordinasikan. Ya ini kan APBD kecuali daerah otonomi baru kayak di Papua pemekarannya semua dari APBN, tapi kalau daerah lainnya dari APBD," ujar Afif.

2. Tidak ada upaya KPU membuat calon tunggal

KPU RI: Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang Tahun Depanilustrasi calon kepala daerah. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPU RI mencatat, berdasarkan data teranyar total kotak kosong di Pilkada 2024 mencapai 41 kota/kabupaten. Afif memastikan, KPU tingkat daerah dari provinsi hingga Kabupaten kota bekerja sesuai aturan dan tidak ada upaya penahanan calon lain yang mengakibatkan hanya calon tunggal.

"Gak ada (penahanan calon lain, nggak ada. Semua sudah sesuai aturan semua," katanya.

3. Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024

KPU RI: Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang Tahun DepanIlustrasi pilkada. IDN Times

Lebih lanjut, Afif mengatakan, proses Pilkada 2024 kini tengah memasuki masa verifikasi administrasi dan nantinya akan ditetapkan sebagai calon sah di 22 September 2024. Seluruh calon tunggal yang melawan kota kosong juga berkasnya masih dalam verifikasi.

"Tentu selain pasangan calon tunggal pasti ada hasil yang akan kami sampaikan pada tanggal 22 penetapan calon, apakah memenuhi syarat dan verifikasi dan seterusnya itu akan disampaikan KPUD," kata dia.

Baca Juga: Bacawagub Jabar Erwan Soroti Masjid Al Jabbar Sukabumi Terbengkalai

Baca Juga: Angkat Besi Jabar Sumbang Emas di PON XXI/2024 Aceh-Sumut

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya