Korupsi Bandung Smart City, Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahun Bui

Budi Santika divonis bersalah dan melakukan korupsi

Bandung, IDN Times - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung, menjatuhkan hukuman 1,6 tahun kurungan penjara kepada Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (PT Marktel), Budi Santika. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana korupsi program Bandung Smart City.

"Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwan pertama," ujar hakim ketua, Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (20/3/2024).

1. Budi Santika diminta membayar uang denda Rp100 juta

Korupsi Bandung Smart City, Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahun BuiIlustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Budi Santika merupakan terdakwa korupsi Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan dua pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan. Budi divonis kurungan penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ikhwan.

2. Budi Santika tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi

Korupsi Bandung Smart City, Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahun Buiwebsite (gogle)

Dalam putusan ini, hakim memberikan beberapa pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal memberatkan, hakim menilai Budi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur.

"Meringankan semua pekerjaan terdakwa selesai, sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," tutur Ikhwan.

3. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan KPK

Korupsi Bandung Smart City, Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahun Buiwebsite (gogle)

Merespons putusan ini, terdakwa Budi Santika langsung menerima dan tidak mengajukan keberatan. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk pikir-pikir, atau belum mau menerima secara langsung putusan ini.

"Sesuai SOP kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, jadi kami pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa KPK.

Putusan yang diberikan Hakim pada Budi lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Mereka memint agar terdakwa dihukum dengan kurungan penjara selama dua tahun, namun hakim justru hanya memvonis satu tahun.

Baca Juga: Putra Menteri LHK Lolos DPR RI Dapil Jabar III, Kalahkan Putri SYL 

Baca Juga: Tok! Melly Goeslaw-Atalia Kamil Dipastikan Lolos DPR RI Dapil Jabar I

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya