Keterangan Saksi Soal Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka

Irfan Nur Alam disebut tak terlibat dalam kasus ini

Bandung, IDN Times - Seorang saksi bernama Andi Pendul memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, dalam dugaan gratifikasi revitalisasi Pasar Sindang Kasih.

Menurut Andi, Irfan Nur Alam tidak terlibat dalam pusaran kasus itu. Apalagi soal adanya tudingan Irfan mendapatkan aliran dana dari kasus ini.

"Saya menjadi saksi kunci atas persoalan ini. Saya pastikan tidak ada uang sepeser pun mengalir ke Pak Irfan," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/3/2024).

1. Para saksi bantah mengenal Irfan Nur Alam

Keterangan Saksi Soal Gratifikasi Pasar Cigasong MajalengkaIlustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Andi sendiri merupakan salah seorang saksi yang disebut sebut oleh penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini. Dia juga mengaku tidak mengenal lebih mendetail sosok dan kepribadian Irfan Nur Alam.

"Saya tahu itu Pak Irfan, hanya sebagai pejabat di Majalengka,"katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Jajaran Direksi PT PGA, Dede Rizka (DRN) yang juga menjadi saksi dari kasus ini membantah keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

Dede mengatakan, tidak ada aliran dana untuk para pejabat di Majalengka dalam proyek tersebut, termasuk untuk Irfan.

"Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam," ujar Dede.

2. Saksi bakal tanggung jawab soal aliran dana

Keterangan Saksi Soal Gratifikasi Pasar Cigasong MajalengkaTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, uang yang diterimanya dari perusahaan diberikan untuk para pegawai, operasional kantor, dan mengerjakan sejumlah proyek, bukan untuk Irfan. Dede menegaskan pernyatannya ini bisa dipertanggung-jawabkan dalam proses peradilan

"Saya sebagai penerima aliran dana juga, tapi kan saya punya manajemen sendiri, bisa saya pertanggungjawabkan aliran (dananya) ke mana saja. Yang jelas alirannya ada untuk pegawai, kantor, ada pembangunan pasar darurat dan lain-lain. Saya bisa membuktikannya di pengadilan," katanya.

Selain itu, DRN juga membantah Irfan telah terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek ini. Dia menyatakan proyek itu urusannya Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Itu urusannya ketua ULP, saya tidak tahu," ucapnya.

3. Keluarga Irfan bakal memberikan dukungan moril

Keterangan Saksi Soal Gratifikasi Pasar Cigasong MajalengkaTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sedangkan, orangtua Irfan Nur Alam, Karna Sobahi mengatakan, ia menghormati betul proses hukum yang berjalan saat ini. Ia oun mengingatkan semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak kepentingan apapun, atau motif dibalik penetapan tersangka puteranya itu

"Irfan itu anak kandung saya. Sebagai orangtua kepada anaknya, tentunya akan memberikan dukungan moril kepada anaknya, agar tetap sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan ini, "katanya.

Sebelumnya Irfan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.

Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Kejati Jabar Periksa Kepala BKPSDM Majalengka Besok

Baca Juga: Melihat Tadarus 'Sunyi' Teman Tuli di Rumah Tuli Jatiwangi Majalengka

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya