Keputusan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil Diumum Besok

Bawaslu Jabar sebut batas waktu penanganan besok

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat bakal mengumumkan hasil dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Selasa (5/2/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye ini masih dalam penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), meski batas akhir penanganan kasus akan habis besok.

"Masih proses pembahasan di Gakkumdu, batas akhir kan besok," ujar Syaiful saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/2/2024).

1. Bawaslu baru akan mengumumkan hasil setelah masa penanganan berakhir

Keputusan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil Diumum BesokTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Syaiful memastikan, keputusan soal dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil baru akan diumumkan setelah batas akhir penanganan. Adapun batas akhir penanganan ialah nesok tepatnya hingga pukul 00:00 WIB.

"Hari terakhir penanganan besok, sampai pukul 00:00 WIB," katanya.

2. Ridwan Kamil dilaporkan oleh Parpol dan LSM

Keputusan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil Diumum BesokTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat PDIP Jabar, pada Rabu (17/1/2024). Laporan dilakukan atas dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya.

Selain itu, DEEP Indonesia juga melaporkan Ridwan Kamil atas dugaan politik uang di kegiatan itu.

Ridwan Kamil juga sudah diperiksa secara langsung oleh Bawaslu Jabar, ia pun dicecar puluhan pertanyaan. Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menyatakan tiga poin penting hasil pemeriksaan.

3. Ridwan Kamil bantah melakukan pelanggan dan politik uang

Keputusan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil Diumum BesokTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Salah satu poinnya, Ridwan Kamil mengatakan, ia sudah menerangkan secara terus terang soal proses yang terjadi saat kegiatan Jambore DPD Tasikmalaya. Dia merasa tidak ada unsur pelanggaran Pemilu dalam kegiatan itu.

"Tidak ada substansi pelanggaran, itu presepsi tafsir, karena yang jadi bukti itu video yang hanya sepotong ya. Maka dari kami dijelaskan bahwa; satu saya undangan, sementara semua yang disangkakan dan sebagainya itu kalau kami sebagai penyelenggara," kata dia.

Baca Juga: Soal Pencalonan Gubernur DKI, Ridwan Kamil: Menurut Survei Ranking 1

Baca Juga: Puji Syukur Ridwan Saragih Usai Bawa PSPS Riau Bertahan di Liga 2

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya