Kemenag Jabar Belum Bisa Pastikan Pembelajaran di Al-Zaytun Sesat

Kemenag Jabar kaji semua kurikulum MI, MTs, MA di Jabar

Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat belum bisa menyatakan proses pembelajaran di Ponpes Al-Zaytun sesat.. Kemenag Jabar masih menunggu rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kemenag Jabar mengklaim kurikulum yang diterapkan untuk siswa MI, MTs, MA, dan sekolah tinggi di Ponpes Al-Zaytun diterapkan sesuai aturan. Namun, ada beberapa hal yang kini tengah dikaji, seperti cara azan yang berbeda, saf salat yang berjarak, dan perempuan bisa dicampur dengan laki-laki.

1. Tatacara salat di A Zaytun masuk dalam fiqih

Kemenag Jabar Belum Bisa Pastikan Pembelajaran di Al-Zaytun SesatGoogle

Plh. Kakanwil Kemenag Jawa Barat, Ali Abdul Latief mengatakan, cara salat yang berbeda di Al Zaytun ini masuk dalam fiqih. Sehingga, Kemenag Jabar akan mengakaji kembali kurikulum yang ada di Al Zaytun dan seluruh ponpes yang ada di Jabar.

"Kurikulum yang dibangun oleh Kementerian Agama, tentunya ada fiqih misalnya salah satu dari pelajaran fiqih itu ya tentang pelaksanaan ibadah, apakah sesuai kurikulum?"

"Kalau memang ada hal seperti itu akan menjadi kajian kami. Ada semacam proses yang sekarang ramai soal azan, soal praktik ibadah, itu sesuai tidak? Nah itu kita akan lihat," ujar Ali, Rabu (5/7/2023).

2. Kemenag Jabar pastikan ada evaluasi kurikulum

Kemenag Jabar Belum Bisa Pastikan Pembelajaran di Al-Zaytun SesatWebsite

Semua hal yang menyangkut ajaran pendidikan di Ponpes Al-Zaytun akan dipelajari oleh Kemenag Jabar. Ali memastikan, semua kurikulum di jenjang pendidikan MI, MTs, MA dan sekolah tinggi yang ada di Jabar memang selalu dievaluasi.

"Itu juga nanti akan jadi evaluasi kita dalam proses kurikulum dari kasus Al Zaytun ini. Jadi ini akan menjadi evaluasi kita di seluruh madrasah yang di bawah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.

3. Kemenag Jabar tunggu fatwa MUI soal Al-Zaytun

Kemenag Jabar Belum Bisa Pastikan Pembelajaran di Al-Zaytun SesatPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, kajian pratik ibadah di Al-Zaytun sendiri harus melibatkan Majelis Ulama Indonesia. Kemenag tidak bisa langsung memutuskan ajaran beribadah di Al-Zaytun sesaat karena hal ini juga masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Proses itu melibatkan para ulama, MUI, apakah itu masih dalan domain kurikulum fiqih atau menyimpang, itu kami akan tunggu. Sampai saat ini kami belum ada fatwanya (menyimpang). Yang jadi viral itu adanya penyimpangan, ketidakkebiasaan, apakah fatwanya bagaimana dari MUI, kita akan lihat," kata dia.

Baca Juga: Kemenag Jabar Pasang Kuda-kuda Selamatkan Ribuan Santri Al-Zaytun

Baca Juga: Soal Al Zaytun Dibeking Istana, Panji Gumilang: Tidak ada!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya