Kekayaan Intelektual untuk Jaminan Utang Bank Mulai Disosialisasikan

Kekayaan Intelektual harus bisa diterima sebagai agunan bank

Bandung, IDN Times - Kekayaan Intelektual (KI) untuk jaminan atau agunan bank mulai disosialisasikan oleh pemerintah. Mereka memberikan pemahaman pada pihak perbankan dan beberapa pihak terkait lainnya untuk mulai menerima KI sebagai jaminan pinjaman.

Kegiatan ini turut menghadirkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Adapun lokasinya di Gedung Keuangan Bandung, Jalan Asia Afrika, Rabu (8/5/2024).

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Sabartua Tampubolon mengatakan, kegiatan sosialisasi Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 ini dilakukan agar masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif bisa menjaminkan karyanya untuk pinjaman bank.

"Ketika SPI ini nanti sudah tersosialisasikan, dijadikan pedoman untuk penilaian KI sebagai objek jaminan utang," ujar Sabaruta.

1. KI sebagai agunan bank seharusnya sudah clear

Kekayaan Intelektual untuk Jaminan Utang Bank Mulai Disosialisasikan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Tampubolon mengatakan, penilai ini nantinya bisa secara internal dibentuk oleh lembaga keuangan bank dan non-bank. Bisa juga dari penilai publik yang bernaung di dalam MAPPI.

Menurutnya, seluruh kekayaan intelektual memiliki potensi untuk dijadikan jaminan utang. Hal itu pula yang telah diatur dalam SPI 321.

"Tapi dalam pelaksanaan praktik yang sekarang ternyata masih ada perbedaan-perbedaan pandangan bahwa belum semuanya potensial, karena itu sangat tergantung pada ekosistemnya," katanya.

Salah satu contoh KI yang nantinya bisa dijadikan agunan pinjaman ke bank yaitu musik. Menurutnya, musik merupakan salah satu dari subsektor ekonomi kreatif yang ekosistemnya sudah terbentuk. Dia mengatakan, dalam KI itu ada dua hak, yaitu moral dan ekonomi.

Namun, dirinya melihat secara umum hal yang masih menonjol soal moral. Sehingga SPI 321 ini akan banyak membahas soal ekonomi.

"Ke depannya setelah ada Komersialisasi KI yang lebih masif dengan diterbitkannya SPI 321 ini, nanti kami akan banyak ngomong tentang hak ekonomi. Itu impact dari Komersialisasi KI yang semakin masif," ujarnya.

2. Objek agunan tidak hanya tanah

Kekayaan Intelektual untuk Jaminan Utang Bank Mulai Disosialisasikan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu, Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (KPSPI MAPPI), Hamid Yusuf mengatakan, sosialisasi SPI 321 bukan hanya masalah yang berhubungan dengan kekayaan intelektual saja. Dia mengungkapkan ada beberapa hal lain yang harus diketahui publik.

"Jadi setiap ada orang yang mau ngambil kredit ke bank, perlu agunan, yang menentukan nilai agunannya supaya berapa jumlah kredit yang diberikan itu ditentukan oleh penilai. Jadi penilai itu ada di sektor privat, penilai publik, lalu ada penilai internal bank," katanya.

Lanjut Hamid, SPI 321 ini juga untuk membantu pihak-pihak dari sektor ekonomi menengah ke bawah, yang dikenal sebagai ekonomi yang membangun basis kreativitas untuk bisa menggerakkan perekonimian keluarga.

Menurutnya, hal ini juga yang diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagaimana mendukung pendanaan mereka tanpa perlu adanya jaminan.

"Yang kami jadikan objek bukan tanah bangunan ini, tapi sesuatu yang tidak berwujud tadi, hak seseorang yang di situ ada potensi ekonominya," katanya.

3. Akademisi sambut baik penerapan KI sebagai agunan bank

Kekayaan Intelektual untuk Jaminan Utang Bank Mulai Disosialisasikan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Akademisi hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Lastuti Abubakar berpendapat, selama ini belum ada spesifikasi khusus untuk penilaian kekayaan intelektual sebagai agunan perbankan. Selain itu, langkah ini juga merupakan ekonomi baru.

"Kita harus melihatnya sebagai bagian integral dari kebijakan pemerintah sebetulnya. Sebetulnya kan pemerintah ini ingin melihat ada sumber-sumber ekonomi baru, antara lain melalui ekonomi kreatif," ucap Lastuti.

Lastuti menilai, biasanya bank memiliki The Five Cs Analysis of Credit yang menjadi salah satu untuk menentukan apakah dia memberikan kredit atau tidak.

"Makanya munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2022 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 24 tahun 2019 itu menarik untuk dikaji dari aspek hukum," kata dia.

Oleh karena itu, kekayaan intelektual harus bisa menjadi sarana bagi pelaku usaha kreatif untuk mendapatkan pendanaan dari bank, caranya dengan menjaminkan.

"Cuma untuk menjaminkan KI ini kan banyak aspeknya, dari bank itu sebetulnya hanya bicara 'cashflow-nya jalan gak? dia punya ability to pay gak?' sehingga dia harus menjamin bahwa KI ini punya nilai ekonomi yang berkelanjutan," kata Lastuti.

Baca Juga: Ruang Tenang by Sanustra, Mengenal Kekayaan Nusantara Lewat Kuliner

Baca Juga: Daftar Kekayaan Kim Jong Un, Lebih dari Rp70 Triliun

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya