Kejati Jabar Periksa Kepala BKPSDM Majalengka Besok

Iran Nur Alam dipastikan akan datang memenuhi panggilan

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA). Dia akan diperiksa atas dugaan kasus korupsi dalam pembangunan Pasar Sindang Kasih.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, pemeriksaan awal akan dimulai dengan panggilan kepada anak dari mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023 Karna Sobahi itu. Adapun pemanggilan dilakukan pasa Selasa (19/3/2024), besok.

"Jadi sejak kami sampaikan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan (INA), itu rencanyan akan kami lakukan besok, Selasa," ucap Nur saat dikonfimasi, Senin (18/3/2024).

1. Irfan Nur Alam diperiksa sebagai tersangka

Kejati Jabar Periksa Kepala BKPSDM Majalengka Besok

Dalam pemanggilan itu, Nur mengungkapkan, Kejati Jawa Barat melalui tim penyidik akan menyampaikan beberapa pertanyaan pada INA berkatan dengan pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

"Yang bersangkutan akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Nah untuk nilai korupsinya nanti pada saat selesai hasil penyelidikan akan saya sampaikan. Jadi sekarang sedang penyidikan dulu," katanya.

2. Irfan Nur Alam dipastikan akan datang

Kejati Jabar Periksa Kepala BKPSDM Majalengka BesokTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Nur menegaskan, pemberitahuan untuk pemeriksaan sudah disampaikan pada tersangka INA. Sehingga, dia memastikan esok hari tersangka bisa datang ke kantor Kejati Jawa Barat untuk memberikan keterangan.

"(INA akan datang) karena itu sudah dijadwalkan oleh tim penyidik kami," katanya.

3. Kejati Jawa Barat tetapkan Irfan Nura Alam sebagai tersangka

Kejati Jabar Periksa Kepala BKPSDM Majalengka BesokIlustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kejati Jawa Barat menetapakan Irfan Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Irfan Nur Alam diduga menerima uang suap dari salah satu perusahaan untuk memenangkan tender revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong. Adapun saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Anak Mantan Bupati Majalengka Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pasar

Baca Juga: Pileg 2024, Raihan Suara PKB Jabar Tembus 1 Juta Suara

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya