Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Bisa Disidangkan

Kejati Jabar masih melengkapi berkas

Bandung, IDN Times - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum bisa menyerahkan berkas lima orang tersangka kasus pembunuan ibu dan anak, Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang, ke Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yosep Hidayah (suami Tuti), Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

1. Kejati Jabar masih menyempurnakan berkas dakwaan

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Bisa DisidangkanIlustrasi pembunuhan (Pinterest/Pinterpandai.com)

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Nur Sricahyawija mengatakan, mereka saat ini masih melengkapi beberapa berkas dari lima orang pembuh ibu dan anak di Subang itu.

"Sementara tim penuntut masih menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, cuma untuk waktu pelimpahan masih belum ada informasi," ujar Nur, Selasa (27/2/2024).

2. Berkas lima orang pelaku dibuat terpisah

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Bisa Disidangkanilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Nur mengungkapkan, berkas dakwaan dari lima orang pelaku pembunuhan ini dipisah, tidak dijadikan satu. Adapun kini Kejati Jabar tengah mengejar kelengkapan dua berkas dari M. Ramdanu alias Danu dan Yosep.

"Iya, terpisah sesuai berkas perkara. Baru untuk dua tersangka," katanya.

3. Tiga berkas lainnya masih dalam konsultasi

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Bisa DisidangkanIlustrasi garis polisi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sedangkan untuk berkas dakwaan tiga orang lainnya, Mimin, Argi dan Abi, Kejati Jawa Barat kini masih melakukan pengecekan dan progresnya masih jauh dibandingkan berkas Danu dan Yosep.

"Tiga berkas perkara itu masih dalam tahap konsultasi karena ada beberapa alat bukti yang belum lengkap. Tiga berkas untuk tiga tersangka. Jadi, total lima berkas, dua sudah ditahap dua, yang lain belum," ucap Nur.

Kasus pembunuhan Tuti dan Amel terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengungkapan, pembunuhan terjadi karena permasalah keuangan.

Saat awal kejadian, Ibrahim menyebut salah satu tersangka yaitu YH (Yosep) yang merupakan suami dari Tuti Handayani sempat mengeluh terkait masalah keuangan. Sehingga akhirnya niatan untuk menghabisi nyawa korban keluar.

"Inilah yang akhirnya kami simpulkan menjadi motif utama. Jadi artinya ada ketidakpuasan dari tersangka terhadap korban terkait masalah keuangan. Karena berdasarkan penyampaian saksi, ini masalahnya terkait uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah," ucapnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (6/12/2023)

Baca Juga: Ratusan Emak-emak di Jabar Tolak Hasil Pemilu 2024!

Baca Juga: 3 Anggota KPPS di Jabar Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya