Kakek Asal Bandung Jadi Terdakwa Ambil Alih Aset Yayasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Nasib malang menimpa Johanes Marinus Lunel (82 tahun). Kakek asal Kota Bandung itu kini duduk di kursi pesakitan karena menjadi terdakwa pengambilalihan aset Yayasan Akademi Keperawatan Kebon Jati.
Dalam kasus ini, Johanes didakwa Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. Kuasa Hukum Johanes, Febri Diansyah mengatakan, peristiwa bermula pada rentang tahun 2015 hingga 2016 lalu, tepatnya ketika Akademi Keperawatan Kebonjati yang ada di Kota Bandung mengalami krisis.
"Johanes dan sejumlah koleganya di Yayasan Kawaluyaan berupaya agar akademi bisa terus hidup dengan membayarkan upah karyawan dan operasional akademi," ujar Febri, Senin (27/6/2022).
1. Pelapor awalnya juga terlibat dalam urusan yayasan
Adapun Akademi Keperawatan Kebonjati berdiri pada tahun 1975. Sekolah vokasi itu merupakan salah satu unit usaha yang berada dalam lingkup Yayasan Kawaluyaan yang sebelumnya dikelola Johan Somali.
Sedangkan, kata Febri, Teopilus Kawihardja yang menjadi pelapor dalam kasus itu menjabat sebagai bendahara. "Teopilus Kawihardja (pelapor) dipercaya oleh Johan Somali untuk mewakilinya selama sakit," ucapnya.
2. Uang diberikan untuk menyelamatkan Akper Kebonjati
Johanes bersama Johan Somali dan Teopilus Kawihardja, sebelumnya juga melakukan pertemuan untuk menyelamatkan sekolah vokasi itu. Namun, dari pertemuan itu, akhirnya disepakati adanya penyerahan uang dengan total Rp717.250.000 untuk menyelamatkan akademi.
"Seluruhnya (uang) dimanfaatkan untuk penyelamatan Akper Kebonjati. Tidak sekalipun atau tidak satu rupiah pun uang tersebut diterima oleh Johanes," ungkapnya.
3. Pengacara anggap dakwan lemah
Meski begitu, Febri menjelaskan bahwa niat baik dari kliennya itu malah dibalas dengan ancaman pidana. Maka itu, dia akan berupaya untuk melakukan pembelaan terhadap Johanes dengan alasan kemanusiaan.
"Selain perkaranya lemah secara hukum, atas dasar panggilan kemanusiaan, kami bergabung membela hak Pak Jony," katanya.
4. Aset diduga sedang banyak yang ingin menguasai
Febri berharap, nantinya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dapat memutus perkara itu secara adil dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Sebab, kliennya saat ini dalam kondisi yang rentan dan tidak dalam keadaan sehat.
"Diduga sekarang terdapat aset yayasan yang berada di Bandung tersebut mulai dikuasai secara melawan hukum oleh pihak yang tidak memiliki hak," kata dia.
Baca Juga: Advokat Kota Bandung Laporkan Holywings ke Polda Jabar
Baca Juga: Kadisdik Jabar Belum Terima Surat 'Titipan' Siswa dari Anggota DPRD Bandung