Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif Belum Ditahan

Penahanan masih belum dilakukan karena tunggu penyidikan

Bandung, IDN Times - Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dipastikan masih belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu (5/6/2024).

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, saat ini kejaksaan baru menetapkan status tersangka pada Arsan Latif. Adapun untuk penahanan masih belum dilakukan.

"Kami baru menetapkan, untuk penahanan masih menunggu penyidikan lebih lanjut," ujar Nur.

1. Arsan Latif punya peran dalam kasus korupsi ini

Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif Belum DitahanIlustrasi koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Nur mengatakan, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024. Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and tansfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Nur menerangkan, dalam kasus ini Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, Arsan Latif memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.

"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," katanya.

2. Arsan juga kecipratan uang pelicin

Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif Belum DitahanIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Nur menuturkan, Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya karena PT PGA sudah memenangkan tender proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

"Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Perbup Majalengka itu," katanya.

Arsan pun diduga turut bermain dalam proyek ini bersama tersangka lainnya, salah satunya Irfan Nur Alam (INA) yang merupakan anak dari Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

"Tersangka INA melalui tersangka AN dan Sdr. AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," katanya.

3. Kasus ini melibatkan anak Bupati Majalengka

Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif Belum DitahanIlustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya sudah ada dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan .

Irfan ditetapkan sebagai tersangka saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bagaian (Kabag) Ekonomi di Setkab Majalengka. Dia juga mengajukan praperadilan namun ditolak. Hakim Pengadilan Negeri Bandung memastikan penetapan tersangka Irfan Nur Alam sudah sesuai.

Baca Juga: Keterangan Saksi Soal Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka

Baca Juga: Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobari Diperiksa Kejati Jabar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya