HUT ke-76 RI, Setya Novanto dan Dada Rosada Gak Dapat Remisi

Mantan Wali Kota Tomohon paling banyak dapat remisi

Bandung, IDN Times - Narapidana (napi) Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 76 Republik Indonesia (RI), Selasa (17/8/2021).

Elly Yuzar, Kepala Lapas Sukamiskin mengatakan, remisi diberikan setiap hari-hari penting termasuk HUT ke-76 RI. Di Lapas Sukamiskin tidak semua napi tipikor mendapatkan hak tersebut.

"Ada 17 napi tipikor dari 73 napi yang dapat remisi," ujar Elly melalui sambungan telepon, Selasa (17/8/2021).

1. Mantan Wali Kota Tomohon dapat remisi enam bulan

HUT ke-76 RI, Setya Novanto dan Dada Rosada Gak Dapat Remisi(Kalapas Sukamiskin Asep Sutandar) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Beberapa nama seperti Setya Novanto dan Dada Rosada dikatakannya tidak mendapat hak remisi. Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara pasti mengapa keduanya tidak mendapat remisi HUT ke-76 RI.

"Mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar menjadi narapidana yang menerima potongan hukuman paling banyak selama enam bulan," katanya.

2. Ada narapidana yang mendapatkan hak remisi bebas

HUT ke-76 RI, Setya Novanto dan Dada Rosada Gak Dapat RemisiIDN Times/Galih Persiana

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat, Taufiqurakhman mengatakan, ada sebanyak 12.164 napi dari seluruh lapas di Jabar yang mendapatkan remisi kemerdekaan.

Selain mendapat pengurangan masa hukuman, ia bilang ada beberapa yang diusulkan mendapat hak untuk langsung bebas dari masa hukuman.

3. Ada 266 orang mendapat remisi bebas dari lapas

HUT ke-76 RI, Setya Novanto dan Dada Rosada Gak Dapat RemisiLapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jumlah yang diusulkan Kemenkumham Jabar terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II. Taufiq menjelaskan, remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman, sedangkan remisi umum II diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas.

"Napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 266 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang," kata dia.

 

Baca Juga: Remisi HUT ke-76 RI, 5 Napi Rutan Makassar Langsung Bebas

Baca Juga: 4.941 Napi Lampung Diajukan Terima Remisi 17 Agustus dari Kemenkumham

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya