Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Ditolak PN Bandung

Pengacara Ridwan Kamil sebut gugatan salah alamat

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan eks pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kepada eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun. Hakim memiliki beberapa pertimbangan atas penolakan itu.

Pengacara Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengatakan, hakim telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh kliennya. Sehingga, gugatan Panji Gumilang dipastikannya telah ditolak dengan berbagai pertimbangan.

"Majelis mengabulkan eksepsi kami dan menyatakan perkara gugatan selesai," ujar Bintang setelah persidangan dengan agenda putusan sela gugatan, Kamis (11/1/2024).

1. Pengacara Ridwan Kamil puas atas putusan hakim

Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Ditolak PN Bandung(Istimewa)

Bintang mengungkapkan, gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil salah alamat. Sebab, gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, bukan ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami sangat puas, dari awal kita beranggapan gugatan Panji Gumilang itu salah alamat," kata dia.

2. Pemprov Jabar juga menerima keputusan ini

Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Ditolak PN BandungPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Bintang menjelaskan, majelis hakim juga menyampaikan tidak memiliki kewenangan menangani perkara tersebut. Oleh karena itu, kata dia, perkara tersebut sudah selesai.

Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum Setda Jabar Arief Nadjemudin mengaku puas atas putusan Pengadilan Negeri Bandung. Sejak awal pihaknya meyakini bakal memenangkan gugatan tersebut.

"Kami puas dengan putusan ini," kata dia.

3. Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil Rp9 triliun

Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Ditolak PN BandungPanji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Panji Gumilang melayangkan gugatan pada Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun usai Pemprov Jabar membentuk tim investigasi untuk mengusut persoalan yang ada di Al-Zaytun.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi mengatakan, gugatan ini dilakukan karena Ridwan Kamil yang menjabat sebagai Gubernur Jabar terlalu tergesa-gesa mengambil sikap penanganan pada kliennya. Sehingga, kata dia, gugatan materil pun dilayangkan.

"Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp9 triliun 9 perak. Totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp9 triliun," ujar Sutardi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Masih Berjalan

Baca Juga: JPU Kejari Indramayu Tolak Eksepsi Panji Gumilang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya