Doni Salmanan Ajukan Kasasi ke MA Usai Vonis 8 Tahun Penjara

Kasasi diajukan untuk meringankan hukuman Doni Salamanan

Bandung, IDN Times - Terdakwa afiliator platform Quotex Doni Salmanan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberatkan hukumannya menjadi delapan tahun penjara dan menyita semua aset mewah milik Doni.

Pengajuan kasasi ke MA ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana. Dia memastikan akan mengambil upaya hukum lanjutan usai putusan banding PT Bandung.

"Oh jelas, kami akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," ujar Ikbar melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).

1. Kasasi akan dikirmkan ke MA secepatnya

Doni Salmanan Ajukan Kasasi ke MA Usai Vonis 8 Tahun PenjaraJumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ikbar menjelaskan, saat ini dia beserta tim tengah menyusun berkas kasasi dan akan secepatnya disampaikan ke Mahkamah Agung. Adapun beberapa poin yang akan menjadi materi kasasi tak lain permintaan keringanan hukuman.

"Sesegera mungkin lah (diajukan)," ucapnya.

2. Kasasi diberikan waktu selama 12 hari

Doni Salmanan Ajukan Kasasi ke MA Usai Vonis 8 Tahun PenjaraJumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terpisah, Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, Doni Salmanan diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap usai materi putusan PT Bandung diberitahukan secara resmi oleh PN Bale Bandung.

"Selama 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan Pengadilan Tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah dia mau kasasi atau mau terima," katanya.

3. Vonis hakim PT Bandung lebih berat dari PN Bale Bandung

Doni Salmanan Ajukan Kasasi ke MA Usai Vonis 8 Tahun PenjaraBareskrim Polri sita berbagai kendaraan milik Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Untuk diketahui, Majelis Hakim PT Bandung menyatakan, Doni Salman selain dovonis kurungan penjara delapan tahun, juga dikenakan sanksi membayar uang denda Rp1 miliar.

Putusan ini lebih tinggi dari putusan hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Doni juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

PN Bale Bandung sebelumnya memberikan vonis penjara selama 4 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. Kemudian, Doni mengajukan banding dan Hakim PT Bandung memberikan putusan delapan tahun penjara.

Baca Juga: Fix! Aset Doni Salmanan Tidak Diberikan ke Korban

Baca Juga: 3 Fakta Kasus Doni Salmanan: Vonis 4 Tahun hingga Aset Gak Disita

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya