Dirjen AHU Dorong Penyelesaian Dualisme Ikatan Notaris Indonesia

Persoalan dualisme ini berbuntut panjang

Bandung, IDN Times - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar mendorong penyelesaian kisruh kepengurusan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INA).

Cahyo mengatakan, sebagai pembina dan pengawas notaris, Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga.

"Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," ujar Cahyo saat konferensi pers di Grand Sunshine Resort, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024).

1. Kemenkumham pastikan UKEN tidak sah

Dirjen AHU Dorong Penyelesaian Dualisme Ikatan Notaris IndonesiaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait dengan adanya dualisme itu, Ditjen AHU dipastikan telah mengambil sikap netral dan tidak berpihak. Selain itu Kemenkumham juga tidak mengakui adanya Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang dilakukan oleh penguru wilayah INA.

Adapun pengurus wilayah yang melakukan UKEN diantaranya dari Jawa Barat dan Jawa Tengah yang berdasarkan informasi melalui media sosial bahwa yang membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Irfan Ardiansyah.

"Atas ketidak-patuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatas-namakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai," katanya.

"Serta biaya-biaya yang dipungut dari peserta terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab penyelenggara," lanjut Cahyo.

2. Kemenkumham tidak meminta iuran anggota

Dirjen AHU Dorong Penyelesaian Dualisme Ikatan Notaris IndonesiaIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Cahyo mengatakan, Kemenkumham juga tidak menarik sepeserpun biaya kegiatan sosialisasi kenotarian. Dia memastikan hal itu digelar secara gratis, dan tidak dipungut biaya.

"Saat ini para notaris banyak yang menjerit soal pembiayaan, ini sudah jadi keprihatinan bersama. Perkumpulan itu sudah memungut iuran. Saya sudah pernah menyurati INI, kalau mau membuat kegiatan bisa menggunakan Kantor Kemenkumha, atau kantor wilayah (Kanwi) masing-masing," katanya.

Cahyo menuturkan, UKEN diatur dalam UUD hanya saja namanya bukan UKEN tetapi kode etik profesi, dan penyelenggaranya tidak disebut, jadi pemerintah pun menurutnya berhak untuk menyelenggarakan.

"Artinya gini memang kami akui organisasi INI penting banyak notaris hebat yang sudah melahirkan banyak akta, tapi kami akui kami bukan notaris oleh karena itu nanti kewenangannya akan diambil alih sama pemerintah. Pemerintah juga bisa mengajak organisasi atau lembaga lain jadi sifatnya opsional soal UKEN ini," ungkapnya.

3. Kemenkumham sudah menawarkan banyak solusi

Dirjen AHU Dorong Penyelesaian Dualisme Ikatan Notaris Indonesiapalu hukum

Lebih lanjut, Cahyo meminta kedua belah pihak untuk menurunkan egonya masing-masing dan selanjutnya bisa dimunculkan sosok baru calon pemimpin yang lebih fresh, agar organisasi INI tetap tunggal.

"Memang UU-nya mengatur organisasi tunggal tapi bukan berarti mutlak tunggal. Kami bisa merevisi UUD itu, dan bisa dibuat lebih dari satu, tapi kedua pihak menginginkan tetap tunggal. Dalam setiap kesempatan ingin tunggal tapi keduanya masih ingin jadi ketua," kata dia.

Kisruh kepengurusan INI terpecah menjadi dua kubu, yakini kubu Tri Firdaus Akbarsyah dari hasil Kongres XXIV INI di Provinsi Banten, sedangkan kubu satunya dipimpin oleh Irfan Ardiansyah dari hasil Kongres Luar biasa INI 2023 di Kota Bandung.

Hal tersebut menjadi awal mula terpecahnya Pimpinan Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Saat ini, belum ada titik terang atas perpecahan organisasi tersebut.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Pemprov Jabar Siagakan 503 Fasilitas Kesehatan

Baca Juga: Buruh Jabar Minta Perusahaan Tak Cicil Pembayaran THR 2024

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya