Bebas Pekan Depan, Anas Urbaningrum Bakal Dijemput Ribuan Pendukung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas pekan depan dari Lapas Sukamiskin. Pendukung dan loyalis dikabarkan akan datang dan menjemput bekas politisi Partai Demokrat ini.
Informasi ribuan pendukung yang akan datang menjemput Anas ini diketahui oleh Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.
"Saya mendengar kabar yang beredar bahwa akan ada pendukung Anas datang, kurang lebih 1.000 sampai 2.000 orang. Saya pikir itu adalah kepentingan pak Anas sendiri, dan itu tidak ada kaitannya dengan kami," ujar Kunrat, Kamis (6/4/2023).
1. Pendukung akan menyambut di luar, tidak di dalam lapas
Kunrat menjelaskan, pengunjung menjemput Anas Urbaningrum di luar lapas Sukamiskin. Dia memastikan tidak ada pendukung yang diperkenankan masuk untuk menjemput Anas dari pintu kamar sel.
"Mereka akan menyambut, artinya mereka akan berada di luar lapas. Jadi, kami tidak akan khusus menyiapkan," ungkapnya.
2. Keramaian akan ditangani Polda Jabar
Lapas Sukamiskin sendiri tidak membuat pengamanan ekstra. Sebab, hak keamanan akan ditangani langsung oleh Polda Jabar. Izin keramaian dari para pendukung ini diketahuinya juga sudah disampaikan ke Polda.
"Kalau tidak salah informasinya sudah lapor ke pihak kepolisian, nanti kemungkinan kami akan koordinasi dengan teman-teman dari pihak kepolisian," ucapnya.
3. Anas Urbaningrum direncanakan bebas 10 April 2023
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 10 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Anas sendiri terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.
Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun penjara pada September 2018. Setelah itu, Anas mengajukan banding, dan hukumannya dipotong menjadi tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Saat itu Ketua Majelis Hakim adalah Artidjo Alkostar. Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.
Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.
Baca Juga: Simpatisan Asal Tuban Akan Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin
Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin April 2023