Bawaslu: Pelaku Politik Uang di Masa Tenang Bisa Dipidanakan

Peserta diminta tak lakukan politik uang saat masa tenang

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, mengingatkan para peserta pemilu dapat mengikuti aturan tertib masa tenang jelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. Peserta diminta tidak nekat melakukan kampanye, apalagi politik uang.

"Siapa pun yang melakukan praktik money politic dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024, maka sanksinya ada ancaman pidana," ujar Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar usai apel siaga di GOR Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2024).

1. Bawaslu juga akan tertibkan APK

Bawaslu: Pelaku Politik Uang di Masa Tenang Bisa DipidanakanDokumentasi Pribadi

Dimas mengatakan, masa tenang sendiri berlangsung mulai 11-13 Februari 2024. Dalam waktu itu, para peserta pemilu diminta tetap tenang dan tidak membuat pergerakan yang melanggar.

"Termasuk juga dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) hari ini sudah banyak dan terpasang di Kota Bandung akan kami bersihkan," katanya.

2. Patroli pengawasan juga akan terus dilakukan

Bawaslu: Pelaku Politik Uang di Masa Tenang Bisa DipidanakanPendistribusian surat ke masing-masing daerah pemilihan (Dapil) di Tabanan dimulai Sabtu (11/2/2024) (Dok.IDNTimes/KPU Tabanan)

Lebih lanjut, Dimas memastikan, seluruh anggota akan dikerahkan untuk berpatroli mengantisipasi terjadinya pelanggaran kampanye. Hal itu dilakukan untuk mengatasi praktik politik uang.

"Kami lakukan patroli pengawasan memastikan di Kota Bandung tidak terjadi dugaan praktik money politic," katanya.

3. Ancaman pelanggar bisa dipidanakan

Bawaslu: Pelaku Politik Uang di Masa Tenang Bisa DipidanakanWebsite

Kemudian, Dimas menambahkan, pengawasan secara ketat juga akan dilakukan hingga hari pencoblosan, karena rawan terjadi 'serangan fajar'. Dia pun mengancam para pelanggar terancam sanksi berat.

"Praktik money politic dalam proses penyelanggaraan Pemilu 2024 diancam pidana yang tertuang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017," kata dia.

Baca Juga: Jabar Harus Bersih dari APK Parpol di Masa Tenang Pemilu 2024

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa dan Aliansi Mendesak Ketua KPU RI dan Jokowi Mundur 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya