Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin April 2023

Tanggal pastinya masih menunggu SK CMB

Bandung, IDN Times - Mantan politisi Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada April 2023. Adapun untuk saat ini terpidana kasus korupsi megaproyek Hambalang itu masih ditahan di Lapas Sukamiskin.

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

"AU (Anas Urbaningrum) bebasnya bulan April," ujar Kunrat saat dikonfirmasi pada Selasa (28/3/2023).

1. Kalapas Sukamiskin belum terima SK CMB

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin April 2023Baliho bergambar Anas Urbaningrum terpajang di Jalan Pemuda, Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Disinggung soal kapan tanggal pasti Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Kunrat belum mengetahui secara pasti. Hal tersebut terjadi karena lapas masih menunggu Surat Keputusan (SK) Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang belum kunjung terbit.

"Untuk tanggal kami masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," ucapnya.

2. Anas divonis delapan tahun penjara pada 2018

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin April 2023Anas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.

Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun penjara pada September 2018. Setelah itu, Anas mengajukan banding, dan hukumannya dipotong menjadi tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

3. Anas mengajukan PK dan divonis enam tahun penjara

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin April 2023Anas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Saat itu Ketua Majelis Hakim ialah Artidjo Alkostar. Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018.

Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.

Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum.

MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga: Baliho Anas Urbaningrum Mejeng di Medan, Pengamat: Gimik Politik

Baca Juga: Gede Pasek PKN: Anas Urbaningrum Akan Jadi Ikon Lawan Kriminalisasi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya