7 Gedung Milik Pemprov Jabar Bisa Dipakai Kampanye Pemilu 2024

Penggunaan sudah berdasarkan SE Gubernur Jabar

Bandung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin menyatakan, ada tujuh aset gedung milik Pemprov Jawa Barat yang digunakan untuk kampanye Pemilu 2024. Tujuh aset ini dilegalkan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang telah ditandatangani Bey Machmudin.

"Jadi sudah ada edaran terkait dengan barang milik daerah yang dapat digunakan untuk kampanye yang milik provinsi dan yang kabupaten/kota tidak ada di kami," kata Bey saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung Senin (22/1/2024).

1. Pusdai Kota Bandung bisa digunakan untuk kampanye

7 Gedung Milik Pemprov Jabar Bisa Dipakai Kampanye Pemilu 2024Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Adapun tujuh aset atau barang milik provinsi Jabar yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye yaitu Stadion Softball Arcamanik di Kota Bandung, Gedung Youth Center Arcamanik Kota Bandung, dan Teater Tertutup Taman Budaya Dago di Kota Bandung.

Kemudian, Gedung Sigrong di Kabupaten Purwakarta, Gedung Sentral Bisnis Koperasi KUKM (SENBIK) di Kota Bandung, Gedung Bale Asri Gedung PUSDAI di Kota Bandung, dan Gedung Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Bandung.

"Jadi hanya (aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar yang bisa digunakan untuk kampanye) itu yang milik provinsi," kata Bey.

2. Bisa digunakan kampanye karena swakelola

7 Gedung Milik Pemprov Jabar Bisa Dipakai Kampanye Pemilu 2024Inin Nastain IDN Times/ Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

Alasan diperbolehkan digunakan untuk kampanye Pemilu 2024, kata Bey, karena tujuh aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar itu bersifat komersial atau berbayar. Namun Bey tidak merincikan syarat dan tarif sewa tujuh aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar yang bisa digunakan untuk kampanye.

"Iya, itu sewa. Jadi berbayar," katanya.

3. Bawaslu Jabar minta pengguna gedung disesuaikan aturan

7 Gedung Milik Pemprov Jabar Bisa Dipakai Kampanye Pemilu 2024(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Ketua Bawaslu Jabar, Zacky M. Zam Zam menambahkan, ia tidak mempermasalahkan jika ada tim dari peserta Pemilu 2024 menggunakan aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar untuk kampanye.

Hanya saja, kata dia, aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar yang digunakan itu harus sesuai dengan yang diumumkan oleh pemerintah daerah.

"Enggak masalah, perlakuannya sama untuk seluruh peserta pemilu. Yang tidak boleh (digunakan) yang tidak diizinkan oleh pemerintah," kata Zacky.

Baca Juga: Bey Tegas Minta Bawaslu Tindak Kades Tak Netral di Pemilu 2024

Baca Juga: Buruh Jabar Desak DPRD Buat Rekomendasi Ganti Pj Gubernur Bey

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya