16 Ribu Napi Jawa Barat Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 16.208 narapidana yang ada di rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) di Jawa Barat diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I Idul Fitri 2024. Usulan ini disampaikan langsung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.
Sebanyak 16.208 narapidana dari rutan dan lapas yang ada di Jawa Barat ini nantinya akan mendapatkan potongan masa hukuman dari pemerintah dalam rangka lebaran Idul Fitri 2024. Adapun data yang akan mendapatkan remisi dari Jawa Barat ini disampaikan ke Kemenkumham pusat.
1. Potongan diberikan dari 15 hari hingga satu bulan
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto mengatakan, jumlah usulan potongan remisi pada narapidana atau warga binaan sangat beragam, ada yang satu bulan hingga 15 hari. Dia memastikan jumlah itu baru sebatas usulan saja, kepastiannya masih menunggu keputusan pusat.
"Sebanyak 15 hari ada 3.187, satu bulan 10.406, satu bulan 15 hari 2.210, dan 2 dua bulan 405," kata Robi, melalui pesan singkat pada Senin (1/4/2024).
2. Remisi khusus diberikan dalam beberapa tahapan
Robi menjelaskan, Remisi Khusus I adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana. Hanya saja, remisi ini tidak bisa membebaskan secara murni para narapidana dari putusan hukuman yang sudah mengikatnya.
"Remisi Khusus I diberikan pada narapidana yang masa hukumannya dikurangkan perolehan remisi dan yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana, dan belum bisa bebas," katanya.
3. Remisi II ada diusulkan untuk 128 orang narapidana
Sementara, menurut Robi, narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas yakni sebanyak 128 orang. Lapas Klas IIA Cikarang jadi lapas terbanyak yang mengusulkan narapidananya agar mendapat Remisi Khusus II dengan angka 15 orang.
"Jumlah Remisi Khusus II 128," ucap dia.
Dengan demikian, apabila ditotalkan, terdapat 16.336 narapidana di Jabar yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. Apabila disetujui, usulan itu akan disahkan oleh unsur terkait di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini baru usulan," kata dia.
Sebagai informasi, remisi sendiri merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).
Baca Juga: 22 Kali Peristiwa Gempa Bumi Terjadi di Jabar Selama Sepekan Terakhir
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Pemprov Jabar Siagakan 503 Fasilitas Kesehatan