16 Ribu Napi di Jabar Dapat Remisi Idulfitri 2024, 128 Orang Bebas

Narapidana Jabar dapat remisi khusus I dan II

Bandung, IDN Times - Sebanyak 16.208 warga binaan atau narapidana rutan dan lapas di Jawa Barat, mendapatkan remisi hari raya Idulfitri 2024. Ada sebanyak 128 orang di antaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remis hari besar keagaaman ini.

"Remisi Khusus I jumlahnya 16.208 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya," ujar Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, Rabu (10/4/2024).

1. Remisi diberikan sebanyak 15 hari hingga satu bulan

16 Ribu Napi di Jabar Dapat Remisi Idulfitri 2024, 128 Orang Bebas(Istimewa)

Warga binaan yang mendapatkan remisi ini jumlahnya beragam, mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapat remisi satu bulan menjadi yang paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.

"Remisi 15 hari ada 3.187 warga binaan, satu bulan 10.406 warga binaan, satu bulan 15 hari 2.210 warga binaan, dan dua bulan 405 warga binaan" katanya.

Sementara itu, warga binaan yang mendapat remisi paling banyak dari kasus narkoba dengan jumlah 7.213 orang, korupsi 237 orang dan terorisme 17 orang.

2. Asa 128 orang dinyatakan bebas usai dapat remisi khusus II

16 Ribu Napi di Jabar Dapat Remisi Idulfitri 2024, 128 Orang Bebas(Istimewa)

Setelah itu, Robianto mengatakan, ada juga warga binaan yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi Idulfitri 2024. Adapun warga binaan yang dinyatakan bebas ini masuk dalam daftar remisi khusus II.

"Remisi Khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak ada dari Lapas Kelas IIA Cikarang 15 orang (narapidana)," katanya.

3. Remisi diberikan berdasarkan usulan Kemenkumham Jabar

16 Ribu Napi di Jabar Dapat Remisi Idulfitri 2024, 128 Orang Bebas(Istimewa)

Robianto memastikan semua warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal enam bulan.

"Yang pertama tentu berkelakuan baik," kata dia.

Adapun total narapidana yang mendapat remisi khusus I dan II pada lebaran Idulfitri tahun ini jumlahnya sebanyak 16.336 narapidana.

Baca Juga: Ingat! ASN Pemprov Jabar Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Baca Juga: 4,4 Juta Keluarga di Jabar Dapat Bantuan Cadangan Pangan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya