Vonis 4,5 Tahun, Eks Bupati Indramayu Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Supendi terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Selasa 28 Juli 2020, Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 14/Pid.Sus TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020.

Putusan ini memastikan mantan Bupati Indramayu, Supendi, harus mendekam di penjara.

"Telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

1. Supendi terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur

Vonis 4,5 Tahun, Eks Bupati Indramayu Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin(Barang bukti OTT eks Bupati Indramayu) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ali menjelaskan, Supendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi lantaran menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

"Dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp250juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ali.

Selain itu, Supendi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara serta kas daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Nasib Bupati Indramayu Supendi, Dilantik Februari Ditangkap Oktober

2. Hak politik Supendi dicabut selama 2 tahun

Vonis 4,5 Tahun, Eks Bupati Indramayu Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin(Eks Bupati Indramayu Supendi kenakan rompi oranye) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ali mengatakan, jika Supendi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucapnya.

"Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," sambung Ali.

3. Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu juga dieksekusi

Vonis 4,5 Tahun, Eks Bupati Indramayu Dieksekusi ke Lapas SukamiskinPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah juga dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung.

Dia juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun dikurangi selama masa penahanan.

Omarsyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Supendi dan dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, dia wajib membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000,00 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara dan kas daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Jika Omarsyah tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tutur Ali.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Bupati Indramayu di Vonis 4,5 Tahun Penjara 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya