Polisi: Nunung Gunakan Sabu Setiap Hari

Nunung sudah akrab dengan narkoba sejak 20 tahun lalu

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung mengaku kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum menjalani kegiatan pekerjaannya.

"NN (Nunung) menggunakan sabu setiap hari," kata Argo dalam Konferensi Pers di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7).

1. Nunung telah konsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu

Polisi: Nunung Gunakan Sabu Setiap HariIDN Times/Axel Jo Harianja

Tak hanya itu, lanjut Argo, Nunung mengonsumsi sabu untuk meningkatkan daya tahan tubuhnya dalam menjalani kegiatan pekerjaannya.

"Menggunakan sabu karena tuntutan pekerjaan, karena umurnya juga. Akhirnya menggunakan sabu untuk daya tahan tubuh juga," jelas Argo.

Argo menambahkan, Nunung sendiri telah mengonsumsi narkoba sejak 20 tahun yang lalu. Sedangkan sang suami, sejak 24 tahun yang lalu.

"NN memang sudah pernah gunakan narkotika dan ekstasi sekitar 20-an tahun yang lalu. Karena dia ada di Solo, dan dia ada di suatu kegiatan lawak gitu, dia terpengaruh dengan lingkungannya karena dia gunakan ekstasi juga. Kemudian off nggak gunakan lagi, dan kemudian Maret ini dia mulai lagi," papar Argo.

2. Suami minta Nunung berhenti konsumsi narkoba

Polisi: Nunung Gunakan Sabu Setiap HariIDN Times/Axel Jo Harianja

Nunung dalam konferensi pers itu tak kuasa menahan tangisnya sambil mengucapkan permohonan maaf kepada suaminya, July Jan Sambiran.

"Saya juga mohon maaf sama suami saya yang sebetulnya setiap hari dia selalu mengingatkan kapan kamu berhenti (Mengonsumsi narkoba)," kata Nunung sambil menggenggam tangan suaminya.

Dalam kesempatan itu, Nunung menceritakan, July juga meminta dia agar berhenti mengonsumsi narkoba jenis sabu itu, di hari ulang tahun suaminya tersebut.

"Tanggal 1 Juli kemarin, suami saya ulang tahun. Saya bilang sama suami saya 'Yah, kamu minta kado apa?'. Suami saya cuma bilang, 'saya minta kado kamu berhenti (mengonsumsi narkoba)'," ungkap Nunung dengan air mata berurai.

"Tapi, saya ngeyel (tidak menuruti permintaan suaminya)," sambungnya.

Nunung juga mengucapkan rasa terima kasihnya usai ditangkap Polisi. Hal itu kata dia, menjadi pelajaran agar dirinya mulai berhenti mengonsumsi narkoba.

"Kepada bapak polisi yang sudah ada pada kejadian ini, saya berterima kasih bahwasanya saya terselamatkan atas kejadian ini. Kalau tidak ada kejadian ini, sampai kapan saya bisa berhenti (mengonsumsi sabu), saya tidak mengerti," ujar Nunung sembari menangis.

Tak hanya itu, lanjut Nunung, ia menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak keluarga, rekan kerja, termasuk penggemarnya.

"Saya mohon maaf pada Allah, mohon maaf pada Allah. Mohon maaf pada ibu saya, anak, dan cucu saya, keluarga besar saya, rekan-rekan kerja di mana saya bekerja," kata Nunung.

"Sekali lagi saya minta maaf ke semua wartawan, fans saya, netizen dan dengan kejadian ini saya mohon maaf sebesar besarnya. saya janji gak ngulangi lagi saya janji mohon maaf," ucapnya lagi.

Baca Juga: Suami Pernah Minta Nunung Berhenti Nyabu Sebagai Kado Ulang Tahun

Baca Juga: KPAI Prihatin Anak Bungsu Nunung Jadi Korban Bullying di Sekolah

3. Kronologi penangkapan Nunung dan suaminya

Polisi: Nunung Gunakan Sabu Setiap HariIDN Times/Istimewa

Mantan anggota grup lawak Srimulat itu ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan, pukul 13.15 WIB, Jumat (19/7) lalu.

Bukan hanya mereka berdua, polisi juga menangkap pria bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias TB yang memperjualbelikan barang haram itu kepada Nunung dan suaminya.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkorba (Ditresnarkoba) AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba di kediaman Nunung dan suaminya.

"Sehingga, dilakukan penangkapan tersangka Hadi Moheriyanto alias Hery dan ditemukan barang bukti Satu unit handphone, dan uang Rp3.700.000 hasil penjualan sabu," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (19/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada pukul 12.30 WIB, Hadi Moheriyanto alias Hery menyerahkan narkoba pesanan Nunung di depan rumahnya. Sabu tersebut kata Calvijn, diperoleh Hadi oleh seseorang berinisial E yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Memperoleh sabu dari DPO E dengan cara tempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat," ujarnya.

Tersangka E kata Argo, saat ini masih terus dicari oleh pihak kepolisian.

"InsyaAllah segera cepat dapat, anggota ada di lapangan. Kita sudah tahu kotanya di mana, sedang kita cek DPO ini," jelas Argo.

4. Nunung dan suaminya gunakan sabu sebanyak 10 kali dalam 3 bulan

Polisi: Nunung Gunakan Sabu Setiap HariANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pada pukul 13.15 WIB, lanjut Calvijn, polisi menggeledah kediaman mantan anggota grup lawak Srimulat itu dan suaminya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.

"Sabu dibeli dari Hadi seharga Rp1.300.000/gram. 0,36 gram sabu, adalah sisa pakai yang dibeli tiga hari lalu dari Hadi sebanyak dua gram," jelasnya.

Nunung kata Calvijn juga telah menyerahkan uang pembayaran sabu seharga Rp3.700.000 kepada Hadi, yang sebelumnya baru dibayarkan sebesar Rp1.100.000.

"July dan Nunung mengambil sabu dari Hadi sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan," sambungnya.

5. Tiga tersangka positif konsumsi narkoba

Polisi: Nunung Gunakan Sabu Setiap HariDokumen Istimewa

Lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"July dan Nunung mangakui memakai sabu lima bulan lalu untuk stamina dalam bekerja," tutur Calvijn.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 122 ayat (2) ,juncto 132 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan pidana ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba, Nunung Berterima Kasih kepada Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya