Perluasan Peraturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2019 dan Sanksinya!

Pelanggar bisa dipenjara atau denda Rp500 ribu

Jakarta, IDN Times - Perluasan aturan ganjil-genap mulai diberlakukan hari ini. Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, jika nantinya ada pengendara yang melanggar, pihaknya tak segan-segan langsung memberikan sanksi.

Berikut ini beberapa perluasan peraturan rute ganjil genap Jakarta terbaru 2019 yang bisa kamu ketahui. Lantas, apa sanksi yang bakal diberikan polisi kepada para pelanggar?

Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Diklaim Efektif Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

1. Dipenjara atau denda Rp500 ribu

Perluasan Peraturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2019 dan Sanksinya!ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nasir menjelaskan, pihaknya langsung memberikan sanksi kepada pelanggar, karena Pemprov DKI Jakarta dan polisi sudah melakukan sosialisasi sejak 7 Agustus 2019 lalu. Sehingga, tidak ada alasan bagi para pengendara untuk tidak mengetahui perluasan ganjil-genap.

"Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu," kata Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/9).

Hukuman penjara serta denda Rp500 ribu, lanjut Nasir, juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Pelaksanaan ganjil-genap pada sore hari berlaku hingga pukul 21.00 WIB

Perluasan Peraturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2019 dan Sanksinya!IDN Times/Imam Rosidin

Diketahui, sosialisasi perluasan ganjil-genap mulai dilakukan sejak 7 Agustus hingga 8 September 2019. Uji coba juga langsung dilaksanakan pada 12 Agustus hingga 6 September, sebelum benar-benar diterapkan pada hari ini.

Kemudian, durasi waktu pelaksanaan ganjil-genap kali ini juga ditambah satu jam pada sore hari atau pada periode kedua.

Di periode pertama yakni pagi hari, ganjil-genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan pada periode kedua yakni sore hari, sistem ganjil-genap yang semula berlaku pukul 16.00-20.00 menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Selain itu, bagi kendaraan yang akan memasuki pintu tol atau sebaliknya, akan ditindak jika melanggar aturan ganjil-genap. Aturan ganjil-genap ini, tidak akan menyasar pengemudi sepeda motor. 

3. Ruas jalan yang terkena perluasan peraturan ganjil-genap Jakarta terbaru 2019

Perluasan Peraturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2019 dan Sanksinya!IDN Times/Arief Rahmat

Ruas jalan sebelum peraturan ganjil genap Jakarta dilakukan perluasan

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan M.H. Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S. Parman ( mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun )

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan Jenderal M.T. Haryono

- Jalan Jenderal D.I. Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani

- Jalan H.R. Rasuna Said

Ruas jalan setelah peraturan ganjil genap Jakarta dilakukan perluasan

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan RS Fatmawati ( mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang )

- Jalan Balikpapan

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Demikianlah berita mengenai perluasan rute peraturan ganjil genap Jakarta terbaru 2019. Di mohon untuk tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas ya. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, Grab Minta Taksi Online Dikecualikan

Topik:

  • Sunariyah
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya