KPK Lagi Lockdown, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Ditunda

KPK WFH-kan karyawan akibat 23 pegawai positif COVID-19

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri yang dijadwalkan hari ini ditunda.

Penundaan dilakukan karena ada beberapa karyawan KPK yang positif terinfeksi virus corona, membuat beberapa kegiatan KPK harus dilakukan dari rumah atau WFH.

"Untuk sidang etik dengan terperiksa FB (Firli Bahuri), dijadwalkan hari Jumat tanggal 4 September 2020 jam 09.00 WIB s/d selesai," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/8/2020).

1. KPK terapkan WFH hingga 2 September akibat ada pegawai terpapar COVID-19

KPK Lagi Lockdown, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri DitundaIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sebelumnya Ali Fikri mengatakan seluruh pegawai KPK bekerja di rumah setelah 23 karyawan dan satu tahanan dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19.

"KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah (BDR) untuk seluruh pegawai KPK dimulai Senin, 31 Agustus 2020 sampai Rabu, 2 September 2020," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.

Meski begitu, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu tetap bekerja di kantor. Hal ini karena, sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor. KPK pun menerapkan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat.

"Selama masa tersebut, akan kembali dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur," jelas Ali.

2. Sebanyak 50 persen pegawai kembali bekerja di kantor pada Kamis, 3 September

KPK Lagi Lockdown, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri DitundaPegawai KPK Jalani Test Swab (Dok. IDN Times/Humas KPK)

Ali mengatakan para pegawai KPK kembali bekerja di kantor pada Kamis, 3 September 2020, dengan sistem kehadiran fisik 50 persen.

"Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan Senin-Kamis yaitu shift I pukul 08.00-17.00 WIB dan shift II pukul 12.00-20.00 WIB. Sedangkan Jumat, shift I jam 08.00-17.30 WIB dan shift II jam 11.00-20.30 WIB," ujar Ali.

3. MAKI minta jabatan Firli diturunkan jika terbukti melanggar etik

KPK Lagi Lockdown, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri DitundaKetua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter. (Dokumentasi MAKI)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Dewas KPK menurunkan jabatan Firli Bahuri dari Ketua KPK. Hal itu diungkapkankannya usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli.

"Jika ini nanti terbukti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. Jadi Ketua diganti dengan orang lain, saya sampaikan juga itu," kata Boyamin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Agustus 2020.

Boyamin meengatakan berdasarkan penelusurannya, helikopter mewah yang digunakan Firli tergolong kelas tinggi. Bahkan, jenis helikopter itu menurutnya pernah digunakan oleh artis Raffi Ahmad.

"Kan ketahuan di dalamnya kursinya kayak apa dan ketahuan dari aerodinamikanya kan pake kipas anginnya. Kipasnya yang di belakang itu di dalam lingkaran, itu memang cara bikinnya harus harga mahal demi keselamatan. Ini memang jenis helikopter level atas, level tinggi," jelasnya.

Sementara itu, terkait permintaan Boyamin agar jabatannya diturunkan, Firli enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, siap mengikuti aturan perundang-undangan dan keputusan Dewas KPK.

"Saya sudah sampaikan biar nanti Dewas yang menyampaikan semua. Mohon maaf. Saya tidak memberikan keterangan di sini. Semuanya tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," ucap Firli.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca Juga: Percepat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, KASN Sambangi KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya