Kejagung Geledah Kediaman Tersangka Kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim

Rumah Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo juga digeledah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menggeledah kediaman dua dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

"Nantinya akan bisa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti maupun aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara," kata Kepala Pusat Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

1. Barang yang disita masih didata oleh penyidik

Kejagung Geledah Kediaman Tersangka Kasus Jiwasraya Hendrisman RahimKapuspenkum, Kejagung Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hari menjelaskan, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediaman mereka yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Akan tetapi, Hari belum dapat menjelaskan barang apa saja yang disita pihaknya.

"Nanti apa yang disita besok saya informasikan. Karena masih proses (penggeledahan), masih di data apakah nanti akan disita oleh penyidik," katanya.

2. Kejagung hari ini periksa enam orang saksi kasus Jiwasraya

Kejagung Geledah Kediaman Tersangka Kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Kejaksaan hari ini kembali memeriksa enam saksi yang berasal dari pihak swasta. Mereka adalah eks Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, eks Marketin PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari dan Direktur PT. Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari.

Selanjutnya, Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano, Direktur PT MNC Asset Management Ferry Konjongian serta Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK. Keenamnya hingga kini masih diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung.

Hari mengatakan keenam saksi telah selesai diperiksa. Namun ia enggan membeberkan apa materi pemeriksaannya. Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 40 saksi terkait kasus Jiwasraya. Mereka terdiri dari pihak Jiwasraya dan juga swasta.

"Tentu penyidik menggali bukti-bukti keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap lima orang tersangka, yang kemarin telah dilakukan penahanan," ungkap Hari.

3. Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di Jiwasraya

Kejagung Geledah Kediaman Tersangka Kasus Jiwasraya Hendrisman RahimJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Adi Toegarisman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, ada lima saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, kelima tersangka ditahan di tempat yang berbeda. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail mengapa mereka dipisahkan.

"Beberapa pertimbangan. Tentu karena untuk kepentingan pemeriksaan," katanya di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1) malam.

Adi menjelaskan, untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang. Saat ditanyai apa peran para tersangka, Adi enggan membeberkannya.

"Begini, itu kan masih tahap penyidikan. Kami tidak mungkin jelaskan peran masing-masing. Makanya, nanti pada saat waktunya akan secara terbuka di sampaikan," jelas Adi.

Adi melanjutkan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"(Dasar penetapan tersangka ada keterangan) saksi, surat, dan lain sebagainya. Nanti kita lihat perkembangan ini," ujar Adi.

Sementara itu, terkait berapa nilai kerugian negara akibat kasus ini, Hari Setiyono mengatakan hal itu akan didalami oleh saksi ahli. "Nanti ahli yang akan menentukan nilai kerugian keuangan negara. Nanti BPK atau BPKB yang menentukan," ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir: Kasus Saham Gorengan di Jiwasraya Beban Moral Pemerintah

4. Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian

Kejagung Geledah Kediaman Tersangka Kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan, PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar klaim yang telah jatuh tempo. Hal itu juga tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip-prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi," ungkap Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) lalu.

Baca Juga: Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Rutan Berbeda

5. 90 persen saham dan reksa dana dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk

Kejagung Geledah Kediaman Tersangka Kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Burhanuddin kemudian memaparkan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik.

"Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujarnya.

Kedua, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, hanya dua persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik.

"Dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," kata Burhanuddin.

Atas transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Namun, angka itu kata Burhanuddin, hanya perkiraan awal. "Diduga ini akan lebih dari itu," ucapnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Jadi Tersangka, Segini Kekayaan Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya