Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari

Lima tersangka lainnya juga dicekal ke luar negeri

Jakarta, IDN Times - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, Rizieq juga dicekal ke luar negeri.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan. Yang pertama kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

1. Lima tersangka lainnya juga dicekal ke luar negeri

Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dicekal ke Luar Negeri 20 HariFoto ilustrasi. Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Tak hanya Rizieq, lima tersangka lainnya juga dicekal ke luar negeri. Mereka adalah Ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

"Dan surat (pencekalan) juga kita kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020," ujar Argo.

Di tempat yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran mengatakan para tersangka akan segera ditangkap.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ucap Fadil.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Akan Dipanggil Paksa

2. Rizieq Shihab terancam hukuman 6 tahun penjara

Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dicekal ke Luar Negeri 20 HariPendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, para tersangka diduga melanggar aturan kekarantinaan kesehatan. Untuk Rizieq, diduga juga melanggar dua pasal lainnya.

"Sebagai tersangka, penyelenggara saudara MRS (Rizieq) dikenakan pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.

Dari penelusuran IDN Times, pasal 160 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".

Sedangkan pasal 216 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu".

3. Para tersangka akan dipanggil paksa

Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dicekal ke Luar Negeri 20 HariKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Desember 2020 sudah melakukan gelar perkara. Setelah tersangka ditetapkan, polisi akan memanggil paksa mereka.

"Dalam hal ini, kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri. Sesuai perundang-undangan upaya paksanya pemanggilan atau penangkapan," ujar Yusri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan puterinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri ribuan orang dan menuai polemik. Pemprov DKI bahkan sudah mendenda Rizieq sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya