Ini Kata Kapolri Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Prinsip kebangsaan lebih penting dari kemanusiaan

Jakarta, IDN Times - Rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Terlebih lagi, usai adanya pernyataan pembebasan Ba’asyir beralaskan dasar kemanusiaan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa ia telah merestui rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.

"Ya, yang pertama, alasannya memang karena kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya karena kemanusiaan," ujar Jokowi saat meninjau pondok pesantren di daerah Garut, Jawa Barat pada Jumat (18/1) seperti dikutip dari Kantor Berita ANTARA. 

Terkait hal itu, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan tema "Ustaz Ba'asyir Bebaaas...Tidak!" pada Selasa 29 Januari 2018, Kapolri Jenderal, Tito Karnavian, ikut angkat bicara soal pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir

1. Ba'asyir tidak terlibat dengan peristiwa Bom Bali

Ini Kata Kapolri Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyirANTARA FOTO/Reno Esnir

Keputusan Jokowi membebaskan Ba'asyir, mendapat perhatian dari pemerintah Australia. Ba'asyir merupakan salah satu pimpinan Jamaah Islamiyah (JI). Kelompok itu terlibat dalam kasus Bom Bali pada 2002 yang menewaskan 200 orang korban. 88 orang di antaranya merupakan warga Australia.

Australia juga menentang peringanan hukuman terhadap Ba'asyir yang dianggap sebagai dalang Bom Bali yang terjadi pada 17 tahun lalu. Pada Maret 2018, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, menyatakan warganya berharap keadilan terus ditegakkan, yakni dengan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang terlibat Bom Bali.

Ditambah lagi, media-media semakin banyak yang memberitakan soal keterlibatan Ba'asyir dalam Bom Bali tersebut.

Kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Mahendradatta, menegaskan bahwa Ba'asyir tidak pernah terlibat kasus pengeboman seperti yang diberitakan oleh banyak media yang juga menyebutnya sebagai otak di balik Bom Bali.

“Saya tegaskan hari ini, bahwa Ustaz tidak pernah terbukti di pengadilan tersangkut oleh perkara bom mana pun,” kata Mahendradatta dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di Jakarta, Selasa (29/1).

Mahendradatta menambahkan, Ustaz Ba’asyir hanya pernah terbukti bersalah di persidangan dalam kasus KTP. Selain itu, hukuman penjara yang dijalaninya kini terkait dengan kasus pelatihan paramiliter di Aceh.

“Yang kedua, beliau disangka pemufakatan jahat untuk bom JW Marriott. Itu tidak pernah diselesaikan pemberitaannya, padahal PK (peninjauan kembali) beliau diterima dan beliau dinyatakan bebas,” jelas Mahendradatta.

Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal, Tito Karnavian, menegaskan bahwa Ba'asyir tidak pernah terbukti terlibat dalam kasus Bom Bali dan kasus bom lainnya.

“Tapi khusus untuk Ba'asyir, tidak terkena dan tidak terkait atau tidak terbukti apalagi dikaitkan dengan bom Bali. Beliau tidak terkait dengan kasus Bom Bali, hanya saat itu kasus KTP. Ada juga yang mengaitkan dengan JW Marriott dan lain-lain, beliau tidak terkait. Fakta hukum tidak menyatakan beliau terkait,” jelas Tito.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Kecewa Batal Dibebaskan dari Penjara 

2. Ustaz Abu Bakar Ba'asyir miliki kedekatan dengan Yusril Ihza Mahendra

Ini Kata Kapolri Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyirAbu Bakar Ba'syir segera dibebaskan dari penjara. (Facebook.com/yusrilihzamhd2)

Isu pembebasan Ba’asyir sempat diungkapkan oleh penasihat hukum Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, pada Jumat (18/1). Kala itu, Yusril mengatakan dirinya telah berhasil meyakinkan Jokowi untuk membebaskan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo tersebut. Ba'asyir sendiri telah mendekam di penjara selama sembilan tahun dari sanksi pidana yang dijatuhkan hakim selama 15 tahun.

Atas hal itu, Yusril menilai sudah saatnya Ba'asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi pun setuju dan pembebasan Ba'asyir bisa dilakukan secepatnya. Namun, Ba’asyir meminta waktu 3-5 hari untuk membereskan barang-barangnya di sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor.

Dalam acara ILC tersebut, Tito juga mengungkapkan kedekatan Yusril dengan Ba'asyir dimulai saat melarikan diri ke Malaysia. Ba'asyir kala itu dikejar pemerintah Indonesia terkait kasus Negara Islam Indonesia (NII). "Saat itu Yusril sedang menyelesaikan pendidikan S-2 di Malaysia," kata Tito menjelaskan.

Hubungan Yusril dan Ba'asyir terus berlanjut bahkan hingga ia masuk penjara.

3. Rencana pembebasan sudah direncanakan sejak tahun 2017

Ini Kata Kapolri Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyirBerbagai sumber

Dalam acara itu Tito juga menjelaskan, pembicaraan untuk memberikan kebebasan bersyarat pada Ba'asyir sudah dibicarakan sejak tahun 2017. Salah satu alasannya, selain karena Ba'asyir sakit, karena gerakan bawah tanah yang dikomandani oleh Abu Bakar Ba'asyir sudah mengalami penurunan.

"Jadi yang sekarang meningkat adalah gerakan yang dipimpin oleh Aman Abdurrahman yaitu gerakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Sementara, Jamaah Islamiyah (JI) yang dipimpin oleh Abu Bakar Ba'asyir sudah menurunkan aktivitas, " jelas Tito.

4. Pembebasan Ba'asyir tidak terkait dengan Pilpres 2019

Ini Kata Kapolri Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyirANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pembebasan Ba'asyir juga dikaitkan dengan isu Pilpres 2019. Isu ini meluas ke ranah politik dan mengancam elektabilitas Jokowi yang akan berlaga pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun ini. Terkait hal itu,Tito mengatakan rencana pembebasan Ba'asyir tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pilpres.

"Tahun 2017, rencana pembebasan bersyarat sudah dibicarakan dengan alasan kemanusiaan, tapi saat itu masa hukuman yang dijalani belum mencapai dua per tuga. Nah, masa hukuman dua per tiga itu baru jatuh pada Desember 2018. Makanya ramai di Januari 2019," ujar Tito.

5. Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak bebas murni

Ini Kata Kapolri Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyirANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Beredarnya isu pembebasan Ba'asyir pun membuat publik mengira ia dibebaskan secara murni. Menurut Tito, selama ini yang dibahas adalah soal pembebasan bersyarat yang menjadi satu-satunya opsi pembebasan Ba'asyir.

"Ini yang saya lihat misleading, sampai hari ini di publik," kata Tito.

Tito menjelaskan, pembebasan bersyarat dapat diterima oleh Ba'asyir ketika sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Ba'asyir juga harus berkelakuan baik selama menjalani dua per tiga masa hukumannya. Kemudian, ada persyaratan administrasi yang harus dikerjakan dan wajib lapor.

"Kalau seandainya dia malakukan pelanggran hukum atau dianggap membahayakan kasus negara untuk kasus terorisme, maka pembebasan bersyarat cabut saja, jalani sisa masa hukumannya lagi," ujar Tito.

6. Prinsip kebangsaan lebih penting dari kemanusiaan

Ini Kata Kapolri Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyirANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Meski mendapatkan tawaran pembebasan bersyarat, Tito mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang meminta terpidana kasus terorisme itu untuk memenuhi semua syarat, termasuk ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Jokowi enggan menabrak prosedur hukum dalam menyelesaikan proses bebasnya Ba'asyir. Apalagi persyaratan mendasar itu merupakan bagian dari perundang-undangan yang ada di Indonesia. "Saya pikir, prinsip kebangsaan lebih penting dari rasa manusiawi," jelas Tito.

Baca Juga: Pengacara: Syarat Setia NKRI Tak Berlaku untuk Ba'asyir

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya