Ini Cara Bisa Memilih, Jika Nama Belum Terdaftar di DPT KPU

Masyarakat tetap bisa memilih di Pemilu 2019

Jakarta, IDN Times - Pemilihan Umum 2019 kurang dari sebulan lagi. Menghadapi pesta demokrasi 5 tahunan ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memperhatikan aturan maupun sistem terkait pemilu.

Salah satunya tentang nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih belum terdaftar dalam sistem Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika hal ini terjadi, bagaimana solusinya?

Baca Juga: Sebanyak 2 Ribu Surat Suara Pemilu 2019 Nyasar ke Hong Kong

1. Solusi agar bisa ikut Pemilu 2019 jika nama belum masuk DPT

Ini Cara Bisa Memilih, Jika Nama Belum Terdaftar di DPT KPUIDN Times/Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, bila hal itu terjadi, masyarakat diimbau segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) terdekat.

"Bila nomor KTP tidak terdaftar dalam sistem DPT KPU, mohon yang bersangkutan berkenan ke PPS atau KPUD terdekat. DPT kewenangan KPU, bukan Dukcapil Kemendagri," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3).

2. Bagaimana jika nama masih juga belum terdaftar di DPT? Ikuti cara ini

Ini Cara Bisa Memilih, Jika Nama Belum Terdaftar di DPT KPUIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tjahjo mengungkapkan, bila nomor KTP itu masih juga belum terdaftar dalam DPT, masyarakat tetap dapat memilih dengan membawa KTP elektronik mereka.

"Bila belum terdaftar dalam DPT, maka yang bersangkutan tetap dapat memilih dengan membawa KTP elektronik, pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," ungkap Tjahjo.

3. Bagaimana dengan perantau? Apakah harus mudik dulu?

Ini Cara Bisa Memilih, Jika Nama Belum Terdaftar di DPT KPUIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan sebelumnya menjelaskan, anak rantau tetap dapat ikut memberikan suaranya pada Pemilu 2019 di tempat perantauannya.

Bagi anak rantau, hal utama yang harus diperhatikan agar dapat memilih pada pemilu mendatang adalah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, dan memastikan telah mendapatkan alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Wahyu mengatakan, kini para perantau tak harus mudik untuk dapat mencoblos. Mereka dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi di kota rantaunya masing-masing.

Namun perlu diingat, para perantau harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan KPU.

4. Harus mengurus formulir A5

Ini Cara Bisa Memilih, Jika Nama Belum Terdaftar di DPT KPUDok. IDN Times

Agar dapat menggunakan hak suara di kota perantauan, masyarakat harus mengurus formulir A5 yang disediakan KPU.

“Diurus di daerah asal untuk dipakai di tempat tujuan,” kata Wahyu ketika datang sebagai pembicara dalam diskusi Millennials Memilih yang digelar di kantor IDN Times, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (6/2).

Masyarakat juga harus mengetahui TPS terdekat yang ada di sekitarnya sebelum mengurus formulir A5.

“Mulai bisa diurus kita wacanakan mulai H-60,” kata Wahyu.

Selain itu, KPU memiliki semangat untuk melayani pemilih agar dapat memberikan hak suaranya.

“Anak rantau dimudahkan tapi KPU harus memastikan penggunaan hak pilih gak disalahgunakan, sehingga harus jelas siapa yang minta, dulunya terdaftar dimana, mau digunakan dimana. Kemudahan diberikan tapi gak boleh serampangan,” Wahyu menjelaskan.

Tapi saat ini pengurusan formulir A5 belum dapat dilakukan secara online. Namun, para perantau tak harus datang ke kota asal untuk mengurusnya.

"Belum bisa lewat online. Tapi kan bisa keluarganya. Gak mesti anaknya,” kata Wahyu.

“sepanjang datanya jelas, nama, NIK, TPS asal, memilih di TPS mana, bisa diberikan kemudahan-kemudahan seperti itu," sambungnya.

5. KPU menyediakan formulir A5

Ini Cara Bisa Memilih, Jika Nama Belum Terdaftar di DPT KPUIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

KPU memahami ada kemungkinan masyarakat menggunakan hak pilihnya di kota yang berbeda dengan kota asalnya. Untuk itulah KPU menyediakan formulir A5.

"Karena pergeseran mobilitas pemilih tidak diikuti mobilitas surat suara,” kata Wahyu. 

"Itu kenapa didata dengan cermat, supaya menjamin ketersediaan surat suara,” dia menambahkan.

Bagi para perantau yang memilih di tempat perantauan, hanya perlu melengkapi data diri untuk mengurus formulir A5. Mulai dari data lengkap, NIK, TPS asal dan TPS tujuan, serta memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih.

Untuk mengetahui dimana TPS terdekat yang dapat dijangkau para perantau, KPU menyarankan agar perantau bertanya ke petugas wilayah masing-masing.

“Tanya ke petugas. Sekarang ini kan sudah ada daftar pemilih,” beber Wahyu.

Baca Juga: Lima Jenis Kertas Suara Saat Pemilu, Ini Detail dan Cara Mencoblos

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya