Fakta-Fakta Pengendara Mobil yang Tabrak Hingga Tewaskan Ibu Hamil

Ibu dan bayi tidak dapat ditolong nyawanya

Jakarta, IDN Times - Sebuah video di media sosial menayangkan seorang ibu hamil yang ditabrak oleh pengendara mobil. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/2) lalu pukul 13.23 WIB di Jl Palmerah Utara tepatnya di dekat Vihara Metta, Palmerah, Jakarta Barat.

Lantas, bagaimana kejadian sebenarnya? Berikut ini fakta-faktanya yang telah dirangkum IDN Times.

1. Berniat menginjak pedal rem, pengendara mobil malah menginjak pedal gas

Fakta-Fakta Pengendara Mobil yang Tabrak Hingga Tewaskan Ibu HamilKasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, saat itu pengendara mobil berinisial FMS tengah memarkirkan mobilnya yang masih dalam keadaan menyala. Saat itu, dia juga didampingi oleh suaminya yang berinisial WT.

Mobil Toyota Rush berwarna hitam yang dikendarainya bertransmisi automatic. Kala itu, FMS tengah memasuki gigi D untuk berjalan. Akan tetapi, ketiga ingin menginjak pedal rem, FMS justru menginjak pedal gas.

"Maka mobil tersebut bergerak dengan cepat. Bersamaan dengan itu, korban melintas di depan mobil tersebut. Sehingga, korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," ungkap Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta pada Jumat (28/2).

Baca Juga: Tabrak 10 Orang, Pengedara Mobil di Makassar Dikeroyok Warga

2. Korban pun meninggal usai sempat dibawa ke rumah sakit

Fakta-Fakta Pengendara Mobil yang Tabrak Hingga Tewaskan Ibu HamilDok.IDN Times/Istimewa

Korban yang berinisial ER (26) ternyata dalam kondisi hamil lima bulan. FMS, WT dan suami ER (AD) yang ada di lokasi, langsung membawanya ke RS Bhakti Mulya Slipi, Jakarta Barat. Namun nahas, pada Minggu (23/2) sekitar pukul 16:10 WIB, ER dinyatakan meninggal dunia.

"Penyidikan laka lantas tersebut ditangani Satlantas Wilayah Jakbar," kata Fahri lagi. 

3. FMS sudah jadi tersangka, namun penahanannya ditangguhkan

Fakta-Fakta Pengendara Mobil yang Tabrak Hingga Tewaskan Ibu HamilIlustrasi Polres Metro Jakarta Barat (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan dan Lalu Lintas (Laka Lantas) Satuan Wilayah (Satwil) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Teguh mengatakan,
pihaknya sudah memeriksa FMS pada Senin (24/2) lalu.

"Selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan. Selanjutnya dilakukan penangguhan penahanan," kata Teguh.

Penangguhan penahanan itu kata Teguh, dijamin oleh keluarga FMS. Dia juga diniliai kooperatif dan selalu melapor ke Satlantas Jakarta Barat. Meski penahanannya ditangguhkan, proses hukum terus berjalan. FMS dijerat Pasal 310 ayat (3) Jo Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas.

4. Biaya perawatan dan pemakaman ER ditanggung FMS

Fakta-Fakta Pengendara Mobil yang Tabrak Hingga Tewaskan Ibu HamilIlustrasi kecelakaan mobil. IDN Times/Mia Amalia

Teguh menambahkan, FMS dinilai bertanggung jawab. Biaya perawatan rumah sakit hingga pemakaman ER juga ditanggung olehnya.

"Jadi, secara moral pun dari pihak tersangka sudah membantu dan selalu komunikasi. Untuk perkaranya tetap berjalan sesuai aturan yang ada," tutur dia. 

Saat ditanyai apakah FMS terindikasi mengonsumsi alkohol saat berkendara, Teguh membantah. FMS kata dia, hanya belum mahir mengendarai mobil.

"Pada saat penyebrang jalan melintas di depannya itu kan sepi, awalnya (mobil) berhenti. Jadi maksud hati ingin mengerem, malah menginjak gas," ungkapnya.

Namun ternyata, FMS belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Terkait hal itu, FMS cukup dikenakan denda saja.

"Denda saja, tindak pidananya kan Pasal 310," katanya.

Baca Juga: "Diseruduk" oleh BMW, Ini Kali Kedua Apotek Senopati Ditabrak Mobil

Topik:

  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya