Djoko Tjandra Alasan Sakit Lagi, 3 Kali Mangkir Sidang PK di PN Jaksel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) Djoko Soegiarto Tjandra. Namun, lagi-lagi dia tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Klien kami masih belum pulih. Berikut saya sampaikan kembali dan juga ada surat yang ditujukan pada Majelis," kata kuasa hukum Djoko, Andri Putra Kusuma di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
1. ICW desak hakim tolak PK Djoko Tjandra
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendesak Hakim menolak permohonan PK buronan Kejaksaan tersebut. Hal ini karena, persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun Djoko juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya.
"Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa, Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Jokowi Diminta Turun Tangan Bantu Kejagung
2. Djoko Tjandra dinilai tak kooperatif
Kurnia mengatakan, Djoko Tjandra selama ini tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Hal Ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya.
Editor’s picks
"Sehingga, Majelis Hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum (Kejaksaan) dengan tidak menerima permohonan PK, jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan," katanya.
Di luar dari itu, banyak pemberitaan yang menyebutkan Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia. Atas dasar informasi tersebut, pemerintah, kata Kurnia, seharusnya segera menjalin komunikasi dengan Malaysia, untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," ucapnya.
3. Djoko diduga kabur ke Papua Nugini usai divonis 2 tahun penjara
Untuk diketahui, Djoko mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2020). Namun, Djoko sebelumnya juga tidak hadir dalam sidang pertama pada Senin (29/6/2020).
Djoko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Djoko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis 2 tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.
Namun, sehari setelah vonis dari MA, Djoko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini.
Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Lobi Pemerintah Malaysia dong Pulangin Djoko Tjandra!