Ditangkap karena Narkoba, Nunung Berterima Kasih kepada Polisi

''Kalau tidak ada kejadian ini, kapan saya bisa berhenti''

Jakarta, IDN Times - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung mengucapkan rasa terima kasihnya usai ditangkap Polisi. Hal itu ia ungkapkan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Senin (22/7), usai dirinya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (19/7) lalu.

"Kepada bapak polisi yang sudah ada pada kejadian ini, saya berterima kasih bahwasanya saya terselamatkan atas kejadian ini. Kalau tidak ada kejadian ini, sampai kapan saya bisa berhenti (mengonsumsi sabu), saya tidak mengerti," ujar Nunung sembari menangis.

1. Nunung meminta maaf kepada keluarga dan fans

Ditangkap karena Narkoba, Nunung Berterima Kasih kepada PolisiIDN Times/Axel Jo Harianja

Tak hanya itu, lanjut Nunung, ia menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak keluarga, rekan kerja, termasuk para penggemarnya.

"Saya mohon maaf pada Allah, mohon maaf pada Allah. Mohon maaf pada ibu saya, anak, dan cucu saya, keluarga besar saya, rekan-rekan kerja di mana saya bekerja," kata Nunung.

"Sekali lagi saya minta maaf ke semua wartawan, fans saya, netizen dan dengan kejadian ini saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya janji nggak ngulangi lagi, saya janji, mohon maaf," ucapnya lagi.

2. Kronologi penangkapan Nunung dan suaminya

Ditangkap karena Narkoba, Nunung Berterima Kasih kepada PolisiInstagram Tri Retno Prayudati

Mantan anggota grup lawak Srimulat itu ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran di kediamannya, Tebet, Jakarta Selatan, pukul 13.15 WIB, Jumat (19/7) lalu.

Bukan hanya mereka berdua, polisi juga menangkap pria bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias TB yang memperjualbelikan barang haram itu kepada Nunung dan suaminya.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkorba (Ditresnarkoba) AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba di kediaman Nunung dan suaminya.

"Sehingga, dilakukan penangkapan tersangka Hadi Moheriyanto alias Hery dan ditemukan barang bukti satu unit handphone, dan uang Rp3.700.000 hasil penjualan sabu," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (19/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada pukul 12.30 WIB, Hadi Moheriyanto alias Hery menyerahkan narkoba pesanan Nunung di depan rumahnya. Sabu tersebut kata Calvijn, diperoleh Hadi oleh sesorang berinisial E yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Memperoleh sabu dari DPO E dengan cara tempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tak Beri Izin Anak Nunung Jenguk Ibunya di Rutan Polda Metro

3. Nunung dan suaminya gunakan sabu sebanyak 10 kali dalam 3 bulan

Ditangkap karena Narkoba, Nunung Berterima Kasih kepada PolisiInstagram/triretnoprayudati_nunung

Pada pukul 13.15 WIB, lanjut Calvijn, polisi menggeledah kediaman mantan anggota grup lawak Srimulat itu dan suaminya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.

"Sabu dibeli dari Hadi seharga Rp1.300.000,-/gram. 0,36 gram sabu, adalah sisa pakai yang dibeli tiga hari lalu dari Hadi sebanyak dua gram," jelasnya.

Nunung kata Calvijn juga telah menyerahkan uang pembayaran sabu seharga Rp3.700.000 kepada Hadi, yang sebelumnya baru dibayarkan sebesar Rp1.100.000.

"July dan Nunung mengambil sabu dari Hadi sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan," sambungnya.

4. Tiga tersangka positif konsumsi narkoba

Ditangkap karena Narkoba, Nunung Berterima Kasih kepada Polisi(Ilustrasi narkoba) Pixabay.com/congerdesign

Lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"July dan Nunung mangakui memakai sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja," tutur Calvijn.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 122 ayat (2), juncto 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan pidana ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: KPAI Prihatin Anak Bungsu Nunung Jadi Korban Bullying di Sekolah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya