KPK: Bupati Kutai Timur Ditangkap Saat Ikut Sosialisasi Pilkada 2020

Ismunandar mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Kutai Timur

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango, mengatakan Ismunandar ditangkap di Jakarta pada Kamis (2/7/2020) saat tengah mengikuti sosialisasi pencalonan kembali dirinya sebagai Bupati Kutai Timur periode 2021-2024. Ia tengah menginap di sebuah hotel bersama istrinya yang juga adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, Nawawi menjelaskan, ada dua tim yang diminta untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana penerimaan suap. Tim disebar ke Jakarta dan Sangatta Kutai Timur. 

"Kami bergerak usai mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Kutai Timur," ungkap Nawawi ketika memberikan keterangan pers pada Jumat malam (3/7/2020) di Gedung Merah Putih KPK.

Dari hasil tangkap tangan itu, komisi antirasuah menemukan barang bukti berupa duit senilai Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar. 

Lalu, untuk apa para rekanan kontraktor itu perlu menyuap Bupati Ismunandar?

1. Bupati Ismunandar menjanjikan para kontraktor kalau memberi suap maka anggaran proyek tidak dipotong

KPK: Bupati Kutai Timur Ditangkap Saat Ikut Sosialisasi Pilkada 2020(Bupati Kutai Timur Ismunandar) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Nawawi menjelaskan sejumlah uang suap perlu diberikan oleh rekanan para kontraktor agar anggaran proyek tidak dipotong. Bupati Ismunandar sendiri, kata Nawawi yang memberikan jaminan tersebut. 

"Sedangkan, EU (istri Bupati) selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukkan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutai Timur," ujarnya semalam. 

Sedangkan, Musyaffa selaku Kepala Bapenda dan orang kepercayaan Bupati Ismunandar turut membantu melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU di Kabupaten Kutai Timur. 

"SUR (Suriansyah Kepala BPKAD) mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan," ungkapnya lagi. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Kasus Suap

2. KPK sempat jaring 16 orang dalam OTT, tapi hanya tujuh yang jadi tersangka

KPK: Bupati Kutai Timur Ditangkap Saat Ikut Sosialisasi Pilkada 2020(instagram.com/h_ismunandar)

Di dalam operasi senyap yang digelar pada (2/7/2020) lalu, penyidik komisi antirasuah telah mengamankan 16 orang di tiga lokasi yaitu Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur. Namun, dari 16 orang itu, hanya tujuh orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Bupati Ismunandar dan istri, Encek UR Firgasih. 

Sementara, orang-orang yang sempat diamankan dilepas karena diduga tidak terkait atau tidak cukup bukti. 

3. Bupati dan sang istri terancam pidana penjara maksimal 20 tahun

KPK: Bupati Kutai Timur Ditangkap Saat Ikut Sosialisasi Pilkada 2020Ismunandar, Bupati Kutai Timur (Website/kaltimprov.go.id)

Baik Bupati Ismunandar dan sang istri dikenakan pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP. Bila melihat ke pasal tersebut, maka di sana tertulis pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji karena diduga bisa menggerakan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Maka ancaman hukuman yang dihadapi yakni bui berkisar 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

3. Tujuh tersangka ditahan selama 20 hari pertama dan menjalani isolasi mandiri dulu

KPK: Bupati Kutai Timur Ditangkap Saat Ikut Sosialisasi Pilkada 2020(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Nawawi menuturkan, ketujuh tersangka langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juli - 22 Juli 2020.

Untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini ditahan di rutan KPK Kavling C1. Encek di rutan KPK Gedung Merah Putih, Aditya Maharani di rutan Polda Metro Jaya, dan Deky Aryanto di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tutur pria yang sempat menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu. 

Baca Juga: KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp170 Juta dari OTT Bupati Kutai Timur

Topik:

Berita Terkini Lainnya