Bendera Bintang Kejora di Depan Istana, Menkunham: Papua Bagian NKRI

Pengibar bendera Bintang Kejora akan ditindak hukum

Jakarta, IDN Times - Pengibaran bendera Bintang Kejora terjadi saat massa dari Papua menjalankan aksinya di beberapa wilayah di Papua. Terakhir, bendera itu juga terlihat dalam aksi massa Papua di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) lalu.

Menanggapi peristiwa itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menyesalkan adanya pengibaran bendera Bintang Kejora.

"Soal pengibaran itu kita sesalkan, karena Papua dan Papua Barat adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, saudara kita sebangsa dan se-Tanah Air. Yang kita harapkan, mari kita rukun kembali, mari kita bersatu kembali, itu yang penting," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (30/8) seperti dikutip dari Antara.

1. Masyarakat papua diimbau tertib saat berdemo

Bendera Bintang Kejora di Depan Istana, Menkunham: Papua Bagian NKRIIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yasonna mengimbau, masyarakat Papua yang akan berdemonstrasi agar tertib dan tidak bertindak anarki.

"Pemerintah akan bekerja keras untuk mencari solusi yang baik, dialog-dialog yang baik menangani masalah ini," ujarnya.

"Presiden sudah memberikan perhatian yang sangat serius tentang masalah ini serta menugaskan Menko (Polhukam), Panglima (TNI), dan Kapolri untuk menangani masalah ini. Saya percaya ini bisa kita selesaikan dengan baik," sambungnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Desak Jokowi Lakukan Langkah Luar Biasa untuk Papua

2. Pengibar bendera Bintang Kejora bisa ditindak sesuai aturan hukum

Bendera Bintang Kejora di Depan Istana, Menkunham: Papua Bagian NKRIIDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pihak Polda Metro Jaya dan Polda di Papua bakal menindak para pengibar bendera Bintang Kejora di depan Istana mau pun di Papua.

"Karena memang ada pelanggaran unsur pidananya yang diatur dalam KUHAP atau pun regulasi yang lain. Di KUHAP sudah jelas, pasal 106, 107, 108," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8) malam.

"Tentunya masih akan melihat juga beberapa putusan Mahkamah Agung yang bisa dijadikan yurisprudensi tentang pengibaran BK (Bintang Kejora) di aksi itu," sambungnya.

3. Ini isi KUHAP pasal 106, 107, 108

Bendera Bintang Kejora di Depan Istana, Menkunham: Papua Bagian NKRIIDN Times/Galih Persiana

Dalam penelusuran IDN Times, pasal 106 KUHAP menjelaskan mengenai makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara. Para pelakunya bisa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Dalam pasal 107 KUHAP, ada dua poin.

Pertama, makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah. Pelakunya bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan poin kedua, para pemimpin dan pengatur makar tersebut , bisa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Untuk pasal 108, menjelaskan mengenai barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dalam hal ini, orang yang dikategorikan bersalah dengan membawa barang saat pemberontakan ialah orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan (menggunakan) senjata.

Kemudian, orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia, menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan (menggunakan) senjata.

Untuk para pemimpin dan para pengatur pemberontakannya, bisa diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Diketahui, rangkaian aksi massa terjadi di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat. Aksi ini, sebagai bentuk protes atas insiden rasialisme terhadap kelompok mahasiswa asal Papua di Malang dan Surabaya, Jawa Timur, pada 16 Agustus lalu.

Aksi massa juga digelar di seberang Istana Negara dengan disertai pengibaran bendera Bintang Kejora, pada Rabu (28/8) lalu.

Baca Juga: [FOTO] Begini Kondisi Terakhir di Jayapura Papua Pasca-Ricuh

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya