Anggota Polri Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah, Termasuk di Medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menerbitkan Surat Telegram. Bukan soal mutasi anggota Polri, melainkan peraturan tentang kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah anggota dan pegawai negeri Polri.
Surat Telegram dengan Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019 juga ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Pol, Listyo Sigit Prabowo.
1. Anggota Polri diminta menerapkan pola hidup sederhana
Listyo menjelaskan, sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polri harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satunya, menerapkan pola hidup yang sederhana.
"Dengan tidak bergaya hidup mewah, atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari. Baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat," jelas Listyo dalam surat telegram tersebut yang diterima IDN Times di Jakarta, Senin (18/11).
Baca Juga: Jokowi: Hati-hati Tangani Hal Kecil, Terutama untuk TNI dan Polri
2. Aturan itu dibuat guna mencegah terjadinya kesenjangan sosial
Editor’s picks
Selain itu, pegawai negeri yang ada di Korps Bhayangkara, juga diminta menyesuaikan kemampuan ekonominya. Hal itu, kata Listyo, sebagai cerminan sifat prihatin guna mencegah terjadinya kesenjangan sosial antar masyarakat.
"Dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, agar memedomani pola hidup sederhana," ungkap Listyo.
"Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," sambung Listyo.
3. Berikut enam aturan mengenai pola hidup sederhana anggota Polri
- Tidak menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
- Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
- Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
- Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
- Menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
- Para pimpinan, kasatwil dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
Baca Juga: Kapolri: Kalau Ada Kapolres yang Minta Proyek Silakan Hubungi Saya