AJI Jakarta Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Munajat 212

Massa dari laskar FPI melakukan kekerasan terhadap jurnalis

Jakarta, IDN Times - Kericuhan yang sempat mewarnai acara Malam Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2) berujung aksi kekerasan terhadap para jurnalis.

Kericuhan dipicu adanya aksi pencopetan itu terjadi di sekitar belakang panggung, pada jalur very important person (VIP) sekitar pukul 20.55 WIB. Saat mendatangi lokasi kejadian, IDN Times menyaksikan massa berkerumun ke arah sumber kericuhan.

"Provokator, provokator," begitu teriakan yang sempat terdengar dari lokasi kericuhan, Kamis (21/2).

IDN Times bersama awak media lainnya berupaya mengambil gambar, baik berupa foto maupun video dalam situasi yang sangat ramai dan berdesakan. Hingga akhirnya, terdengar suara hardikan dari arah kumpulan massa yang melarang pengambilan gambar.

Terkait hal itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta Asnil Bambani Amri pun angkat bicara. Dalam peristiwa itu ia mengatakan, sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi oleh massa dari laskar Front Pembela Islam (FPI). 

1. Kekerasan terjadi saat wartawan ingin meliput kejadian pencopetan

AJI Jakarta Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Munajat 212IDN Times/Istimewa

Asnil mengatakan, berdasarkan keterangan Koordinator Liputan CNN Indonesia TV, Joni Aswira yang berada di lokasi saat kejadian tersebut, diketahui bahwa belasan jurnalis dari berbagai media berkumpul di sekitar pintu masuk VIP, dekat panggung acara. Mereka tengah menanti sejumlah nara sumber untuk diwawancarai.

"Tiba-tiba di tengah salawatan sekitar pukul 21.00 WIB, terjadi keributan. Massa terlihat mengamankan orang. Saat itu, beredar kabar ada copet tertangkap. Para jurnalis yang berkumpul langsung mendekati lokasi kejadian. Beberapa di antaranya merekam, termasuk jurnalis foto (kamerawan) CNN Indonesia TV," kata Asnil dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (22/2).

2. Wartawan dipaksa mengapus gambar

AJI Jakarta Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Munajat 212Massa yang mengikuti Munajat 212 di area Monas Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Kamera milik jurnalis CNN Indonesia TV, kata Asnil, cukup mencolok sehingga menjadi bahan buruan sejumlah orang di kerumunan massa yang mengerubungi bertambah banyak dan tak terkendali. Beberapa orang membentak dan memaksa jurnalis menghapus gambar kericuhan yang sempat terekam beberapa detik.

"Saat sedang menghapus gambar, Joni mendengar ucapan bernada intimidasi dari arah massa,” kata Asnil menceritakan.

"Kalian dari media mana? Dibayar berapa?", "Kalau rekam yang bagus-bagus aja, yang jelek enggak usah!" Ucapan-ucapan tersebut terdengar diteriakkan sejumlah orang dari kerumunan.

Baca Juga: Copet Beraksi, Malam Munajat 212 Sempat Ricuh

3. Wartawan Detik.com mendapat kekerasan fisik

AJI Jakarta Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Munajat 212IDN Times/Rosa Folia

Tidak hanya itu, nasib serupa juga dialami wartawan Detik.com. Saat sedang merekam, dia dipiting oleh seseorang yang ingin menghapus gambar. Saat itu, dia tak mau menyerahkan ponselnya. Massa kemudian menggiring wartawan Detikcom ke dalam tenda VIP sendirian. Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli.

"Di sana dia dipukul dan dicakar, selain dipaksa jongkok di tengah kepungan belasan orang," ujar Asnil.

Namun akhirnya ponsel wartawan tersebut diambil paksa. Semua foto dan video di ponsel tersebut dihapus. Bahkan aplikasi WhatsApp pun dihapus, diduga agar wartawan tersebut tak bisa berkomunikasi dengan orang lain. Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum.

Jurnalis CNNIndonesia.com yang meliput di lokasi kejadian ikut menjadi saksi kekerasan tersebut. Sementara jurnalis Suara.com yang berusaha melerai kekerasan dan intimidasi itu pun terpaksa kehilangan ponselnya.

4. AJI mengutuk aksi kekerasan tersebut

AJI Jakarta Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Munajat 212IDN Times/Rosa Folia

Asnil mengatakan, AJI Jakarta mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi oleh massa FPI terhadap jurnalis yang sedang liputan.

"Kami menilai tindakan laskar FPI menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detikcom adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," jelasnya.

Asnil kemudian menjelaskan, merujuk pada Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

"Selain itu, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta," terangnya.

Asnil menuturkan, Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan massa FPI tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya massa FPI pernah melakukan pemukulan terhadap jurnalis Tirto.id Reja Hidayat di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 November 2016 lalu.

Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Jakarta menyerukan dan menyatakan sejumlah sikap yakni, mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan massa FPI terhadap para jurnalis yang sedang liputan Munajat 212.

AJI mendesak aparat kepolisian menangkap para pelaku dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga, kasus serupa tak terulang di masa mendatang.

Tak hanya kasus ini, AJI juga mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.

AJI pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan liputan.

Baca Juga: Ironi Hari Pers Nasional: Lupa Soal Kekerasan Terhadap Wartawan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya