11 Ribu Narapidana Dapat Remisi Natal, 195 Langsung Bebas

Remisi diharapkan jadi motivasi narapidana untuk lebih baik

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2020 kepada 11.669 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katholik.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga mengatakan, dari jumlah tersebut, 11.474 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 195 orang mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).

1. Narapidana beragama Kristiani di Indonesia ada 22.246 orang

11 Ribu Narapidana Dapat Remisi Natal, 195 Langsung BebasIDN Times/Patiar Manurung

Reynhard memaparkan, dari 11.474 narapidana penerima RK I, 2.306 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari. Selanjutnya 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan.

"Saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang," ujar dia.

Baca Juga: 370 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal

2. Remisi diharapkan jadi motivasi narapidana untuk jadi lebih baik

11 Ribu Narapidana Dapat Remisi Natal, 195 Langsung BebasDirektur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Reynhard melanjutkan, penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” beber Reynhard.

3. Total ada 247.017 warga binaan di tanah air

11 Ribu Narapidana Dapat Remisi Natal, 195 Langsung BebasNarapidana yang melarikan diri dari Lapas Narkotika Pamatang Raya sudah kembali (Dok.IDN Times/istimewa)

Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.

Remisi sendiri merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Ini Daftar Terpidana Korupsi Lapas Sukamiskin yang Dapat Hak Remisi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya