Ditetapkan Jadi Tersangka, Panji Gumilang Beri Arahan Santri
Panji dijerat dengan UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan memeriksa Panji pada Selasa (1/8/2023).
Usai penetapan tersebut, sebuah video terkait Panji Gumilang pun viral di media sosial. Salah satunya adalah video sesaat sebelum Panji meninggalkan pondok pesantren. Dalam video yang diunggah lewat kadal Youtube Al-Zaytun, Panji terlihat memberi wejangan kepada ribuan santri di depan Masjid Rahmatan Lil Alamin.
"Hari ini (kemarin) Syekh mau ke Jakarta. Ini menyampaikan segala pernyataan yang akan ditanyakan. Kalian jangan ikut berpikir apa yang dilaksanakan Syekh. Belajarlah dengan baik." kata Panji Gumilang yang mendapat sorak sorai dari para santri dikutip IDN Times dari kanal Youtube Al-Zaytun, Rabu (2/8/2023).
1. Jangan sampai terganggu belajarnya
Dia pun menekankan agar para santri tetap fokus belajar dan tidak terganggu dengan berbagai informasi yang tersiar. Dalam video itu, Panji pun yakin dia hanya akan pergi beberapa jam saja dan kembali pulang untuk segera berjumpa dengan para santri.
"Belajar baik-baik, ini sudah beberapa menit ini terganggu jam belajar, sudah 15 menit. Nanti ditambah 15 menit belajarnya supaya kurikulum tercapai. Ini saja dan kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa dilancarakan dan lancar semuanya," ungkap Panji.
"Merdeka," kata Panji menutup pertemuan tersebut.
"Merdeka," balas para santri dan pendidik yang ada di halaman masjid.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Layani Sentimen Politik Kasus Panji Gumilang