TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditetapkan Jadi Tersangka, Panji Gumilang Beri Arahan Santri

Panji dijerat dengan UU ITE

Tangkapan layar Youtube Al-Zaytun

Bandung, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan memeriksa Panji pada Selasa (1/8/2023).

Usai penetapan tersebut, sebuah video terkait Panji Gumilang pun viral di media sosial. Salah satunya adalah video sesaat sebelum Panji meninggalkan pondok pesantren. Dalam video yang diunggah lewat kadal Youtube Al-Zaytun, Panji terlihat memberi wejangan kepada ribuan santri di depan Masjid Rahmatan Lil Alamin.

"Hari ini (kemarin) Syekh mau ke Jakarta. Ini menyampaikan segala pernyataan yang akan ditanyakan. Kalian jangan ikut berpikir apa yang dilaksanakan Syekh. Belajarlah dengan baik." kata Panji Gumilang yang mendapat sorak sorai dari para santri dikutip IDN Times dari kanal Youtube Al-Zaytun, Rabu (2/8/2023).

1. Jangan sampai terganggu belajarnya

Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Dia pun menekankan agar para santri tetap fokus belajar dan tidak terganggu dengan berbagai informasi yang tersiar. Dalam video itu, Panji pun yakin dia hanya akan pergi beberapa jam saja dan kembali pulang untuk segera berjumpa dengan para santri.

"Belajar baik-baik, ini sudah beberapa menit ini terganggu jam belajar, sudah 15 menit. Nanti ditambah 15 menit belajarnya supaya kurikulum tercapai. Ini saja dan kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa dilancarakan dan lancar semuanya," ungkap Panji.

"Merdeka," kata Panji menutup pertemuan tersebut.

"Merdeka," balas para santri dan pendidik yang ada di halaman masjid.

2. Panji Gumilang diduga langgar UU ITE

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7/2023), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2). Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dalam kasus ini, penyidik Dittipidum menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat (Dumas). Penyidik pun telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, sosiologi, agama dan ahli fiqih.

Dittipidum juga telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memeriksa saksi ahli agama, dan ahli fiqih terkait dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Layani Sentimen Politik Kasus Panji Gumilang

Berita Terkini Lainnya