Terbukti Langgar Administrasi, Bawaslu KBB Putuskan Lima PPK
Bawaslu minta KPU KBB lakukan perbaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KBB, Jawa Barat, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Lima PPK itu diminta untuk memperbaiki ketidaksesuaian perolehan suara salah satu partai politik dan caleg DPR RI.
Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan berdasarkan hasil sidang diputuskan PPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB diminta untuk memperbaiki ketidaksesuaian perolehan suara dalam formulir C hasil dengan D hasil salah satu partai politik dan caleg DPR RI dapil Jabar II.
"Alhamdulillah terkait sengketa pelanggaran administasi yang dilaporkan sudah diputus. Ada pelanggaran administrasi," kata Riza usai persidangan, Rabu (6/3/2024).
1. Lima PPK terbukti melakukan kesalahan
Sebelumnya, ada enam PPK yang dilaporkan ke Bawaslu KBB karena diduga melakukan pergeseran suara dari partai politik ke salah satu caleg DPR RI dapil Jabar II yang meliputi KBB dan Kabupaten Bandung. Keenam PPK itu adalah Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy dan Cikalongwetan di KBB yang tersebar di 352 TPS.
Namun dalam persidangan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan baik pelapor dan terlapor, yang terbukti melanggar administrasi hanya lima PPK. Satu PPK yakni Parongpong tidak terbukti karena sudah melakukan perbaikan ketidaksesuaian suara tersebut dalam rapat pleno tingkat KPU KBB.
"Keputusanya betul bisa dibuktikan di persidangan bahwa pergeseran itu ada.
Ketika hasil pleno di kecamatan ternyata fakta persidangan PPK itu, hasil di Sirekap
belum terkunci. Makannya kami kaget ketka disandingkan dengan C1 hasil (ada perbedaan). Paling banyak itu di Padalarang," ujar Riza.