TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Langgar Administrasi, Bawaslu KBB Putuskan Lima PPK

Bawaslu minta KPU KBB lakukan perbaikan

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Bandung Barat, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KBB, Jawa Barat, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Lima PPK itu diminta untuk memperbaiki ketidaksesuaian perolehan suara salah satu partai politik dan caleg DPR RI.

Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan berdasarkan hasil sidang diputuskan PPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB diminta untuk memperbaiki ketidaksesuaian perolehan suara dalam formulir C hasil dengan D hasil salah satu partai politik dan caleg DPR RI dapil Jabar II.

"Alhamdulillah terkait sengketa pelanggaran administasi yang dilaporkan sudah diputus. Ada pelanggaran administrasi," kata Riza usai persidangan, Rabu (6/3/2024).

1. Lima PPK terbukti melakukan kesalahan

Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah

Sebelumnya, ada enam PPK yang dilaporkan ke Bawaslu KBB karena diduga melakukan pergeseran suara dari partai politik ke salah satu caleg DPR RI dapil Jabar II yang meliputi KBB dan Kabupaten Bandung. Keenam PPK itu adalah Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy dan Cikalongwetan di KBB yang tersebar di 352 TPS.

Namun dalam persidangan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan baik pelapor dan terlapor, yang terbukti melanggar administrasi hanya lima PPK. Satu PPK yakni Parongpong tidak terbukti karena sudah melakukan perbaikan ketidaksesuaian suara tersebut dalam rapat pleno tingkat KPU KBB.

"Keputusanya betul bisa dibuktikan di persidangan bahwa pergeseran itu ada.
Ketika hasil pleno di kecamatan ternyata fakta persidangan PPK itu, hasil di Sirekap
belum terkunci. Makannya kami kaget ketka disandingkan dengan C1 hasil (ada perbedaan). Paling banyak itu di Padalarang," ujar Riza.

2. Bawaslu minta KPU KBB lakukan perbaikan

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Untuk itu, Bawaslu KBB meminta KPU dan PPK yang terbukti melanggar itu melakukan perbaikan perbedaan suara antara C hasil dengan D hasil di salah satu partai dengan salah satu caleg DPR RI yang menjadi objek pelaporan. Sementara terkait selisih perbedaan suaranya masih dilakukan penghitungan.

"Kami meminta untuk mengembalikan suara sesuai dengan C hasil, harus dibereskan dua hari," ucap Riza.

Terkait dugaan unsur kesengajaan yang mengakibatkan adanya perbedaan perolehan suara itu, lanjut dia, mereka akan melakukan kajian terlebih dahulu. Sedangkan sanksi terhadap PPK yang terbukti melanggar bisa melalui pidana pemilu atau etik.

"Kami akan kaji unsur apakah ada unsur kesengajaan karena untuk hal tersebut tidak bisa sporsdis, kami akan lihat dulu. Bisa pidana pemilu, bisa etik di KPU," tutur Riza.

Berita Terkini Lainnya