TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas dari Tuntutan 11 Tahun Bui

Jaksa KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hakim PN Tipikor Bandung menilai, Gazalba Saleh tidak terbukti terlibat dalam suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung soal keuangan di KSP Intidana. Atas vonis ini, Jaksa Penuntut KPK, Arif Rahman mengatakan, langkah kasasi ke Mahkamah Agung akan ditempuh. Sebab, dua alat bukti sejauh ini dianggap sudah kuat untuk membuktikan pelanggaran hukum.

"Menurut majelis hakim tidak cukup alat bukti, kami yakin masih ada upaya kasasi. Kalau intinya (vonis) tadi, hakim nilai dakwaan kami tidak terbukti," ujar Gazalba saat ditemui usai persidangan, Selasa (1/8/2023).

1. Kasasi akan diserahkan ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Menurutnya, dakwan yang sudah diberikan pada Gazalba Saleh sudah sesuai dengan dua alat bukti yang ada. Sehingga, Jaksa KPK akan mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini.

"Kami segera menyatakan kasasi, karena menurut kami putusan hakim tidak sejalan dengan tuntutan kami, dan menurut pembuktian kami sudah cukup dua alat bukti untuk menjerat terdakwa sudah cukup," katanya.

2. Jaksa KPK tuntut Gazalba Saleh 11 tahun bui

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun bui subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Gazalba dinilai telah menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai permasalahan keuangan di KSP Intidana.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, pemberian tuntutan pada hakim agung nonaktif ini sudah berdasarkan hasil pertimbangan dari fakta-fakta persidangan. Adapun persidangan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sejak beberapa pekan kemarin.

"Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat-alat bukti yang kita hadirkan di persidangan, ada keterangan saksi, ada surat bukti petunjuk dan barang bukti yang kita hadirkan di persidangan," kata Wawan, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Berita Terkini Lainnya