Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas dari Tuntutan 11 Tahun Bui
Jaksa KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Hakim PN Tipikor Bandung menilai, Gazalba Saleh tidak terbukti terlibat dalam suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung soal keuangan di KSP Intidana. Atas vonis ini, Jaksa Penuntut KPK, Arif Rahman mengatakan, langkah kasasi ke Mahkamah Agung akan ditempuh. Sebab, dua alat bukti sejauh ini dianggap sudah kuat untuk membuktikan pelanggaran hukum.
"Menurut majelis hakim tidak cukup alat bukti, kami yakin masih ada upaya kasasi. Kalau intinya (vonis) tadi, hakim nilai dakwaan kami tidak terbukti," ujar Gazalba saat ditemui usai persidangan, Selasa (1/8/2023).
1. Kasasi akan diserahkan ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat
Menurutnya, dakwan yang sudah diberikan pada Gazalba Saleh sudah sesuai dengan dua alat bukti yang ada. Sehingga, Jaksa KPK akan mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini.
"Kami segera menyatakan kasasi, karena menurut kami putusan hakim tidak sejalan dengan tuntutan kami, dan menurut pembuktian kami sudah cukup dua alat bukti untuk menjerat terdakwa sudah cukup," katanya.
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang