Digeledah Polri, Al-Zaytun Klaim Sudah Kooperatif
Bareskrim Polri membawa beberapa barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pada Jumat (4/8/2023). Penggeledahan dilakukan setelah pimpinannya Panji Gumilang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Sekretaris Yayasan Al-Zaytun, Abdul Halim membenarkan adanya penggeledahan itu. Dia mengatakan, jajaran yayasan sangat kooperatif dan memenuhi semua permintaan dari pihak Bareskrim Polri.
"Ya betul (penggeledahan), dari pukul 14:00 WIB sampai dengan 21:00 WIB. Kami koperatif, segala apa yang diperlukan Bareskrim Polri kami persilahkan. Ada beberapa tempat yang digeledah," ujar Abdul pada IDN Times, Sabtu (5/8/2023).
1. Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat
Abdul menjelaskan, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di beberapa tempat lingkungan Ponoes Al-Zaytun. Di antaranya ialah kantor keuangan, gedung sekolah, hingga area administrasi dana BOS. Beberapa barang bukti juga turut dibawa oleh anggota kepolisian.
"Ada barang bukti yang dibawa. Penggeledahan dilakukan oleh Bareskrim di bantu Polda Jabar dan Polres Indramayu," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud Minta Menag dan Gubernur Jabar Dampingi Ponpes Al Zaytun
Baca Juga: Komisi VIII DPR: Pembinaan Al Zaytun Sebaiknya Diserahkan ke Yayasan