Buntut Konflik Al Zaytun, Panji Gumilang Gugat Gubernur Ridwan Kamil
Gugatan dilayangkan langsung ke Pengadilan Negeri Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada beberapa hari kemarin.
Kabar ini dibenarkan langsung oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy. Dia mengatakan, gugatan pada Gubernur Ridwan Kamil benar adanya, meskisaat ini masih dalam proses pemberkasan.
"(Gugatan ke Ridwan Kamil) Itu betul, tapi sampai saat ini kita belum selesai registrasinya. Kami belum cek lagi. Masih dalam proses administrasi," ujar Hendra saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (22/7/2023).
1. Menunggu proses registrasi rampung
Saat disinggung soal apa saja poin gugatan yang dilayangkan pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Hendra belum mau menjelaskan hal tersebut. Menurutnya, hal ini akan disampaikan pada publik setelah proses registrasi rampung.
"Gugatannya memang betul. Masih dalam proses administrasi belum bisa saya sampaikan. Nanti yah, kalau sudah selesai, nanti mungkin bisa saya sampaikan. Gugatannya sudah, cuma ini masih dalam proses registrasi," katanya.
Baca Juga: Panji Gumilang Tak Kunjung Tersangka, Kapolri: Butuh Kecermatan
Baca Juga: Mahfud MD Siap Ladeni Gugatan Rp5 T Panji Gumilang